BANGIL, Radar Bromo - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah baran bukti, termasuk sabu seberat 4 gram lebih.
Tersangka yang diamankan, diketahui bernama Subagiyo, 35, warga Dusun Ngampel, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji.
Ia diringkus Kamis (4/12) subuh, sekitar pukul 04.00 di tempat tinggalnya, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil.
"Ia ditangkap berkat laporan dari masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto.
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain 32 paket kantong plastik berisi narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 4,819 gram, petugas juga menyita handphone, timbangan serta satu bendel klip kosong.
"Motifnya tersangka berperan sebagai pengedar sabu, dengan keuntungan Rp 150 ribu per gramnya. Selain itu, ia dapat menggunakan sabu secara gratis," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, dan maksimal seumur hidup," tuturnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin