BANGIL, Radar Bromo - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menguliti persoalan semrawutnya kabel jaringan internet yang jadi fenomena hutan kabel.
Namun, forum yang digelar Senin (15/12) siang itu, justru membuka persoalan baru. Adanya praktik “deal-dealan” yang terpaksa dijalani sebagian penyedia jasa internet agar bisa masuk ke wilayah desa dan kampung.
Belum adanya aturan baku yang secara khusus mengatur jaringan utilitas disebut menjadi biang masalah. Kekosongan regulasi tersebut, membuat penyedia layanan internet sering berhadapan dengan oknum aparatur desa atau kelurahan.
Demi kelancaran usaha, sebagian provider akhirnya memilih jalan kompromi yang tak jarang berada di wilayah abu-abu.
Kondisi itu diungkapkan langsung perwakilan penyedia jasa internet, Heri, saat RDP berlangsung.
Heri menyebut, bagi provider dengan modal terbatas, beban biaya di luar mekanisme resmi kerap memberatkan.
“Mohon maaf, bagi kami penyedia dengan kapital yang tidak terlalu mapan, kondisi ini tentu memberatkan. Karena itu kami berharap ada regulasi yang jelas dan menjadi aturan baku,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Ia juga mengakui, tidak semua jaringan yang mereka kelola memiliki tiang sendiri. Kendala perizinan menjadi alasan utama.
Padahal, secara ideal, satu tiang bisa digunakan bersama oleh beberapa penyedia, dengan tetap memperhatikan kapasitas kabel fiber optic yang terpasang.
“Kalau soal penertiban, terus terang kami belum siap jika dilakukan hari ini. Kami tetap berharap ada solusi terbaik yang adil bagi semua,” tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menyebut persoalan perizinan jaringan telekomunikasi saat ini, sebagian besar masih terpusat di pemerintah pusat.
Namun, menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan di tingkat daerah untuk merapikan jaringan utilitas.
Salah satunya, pemerintah daerah menyediakan tiang bersama yang bisa disewa para penyedia layanan internet.
Alternatif lain, pemerintah menyiapkan skema pinjam pakai atau bangun serah guna.
“Yang terjadi sekarang, penyedia sering dimanfaatkan oleh desa atau kelurahan dengan deal-deal di luar aturan. Tidak semua penyedia punya kapital kuat, ini kasihan,” ujar Harris-sapaannya.
Ia menambahkan, jika pengaturan jaringan utilitas nantinya dituangkan dalam peraturan daerah, maka pengaturannya tidak hanya menyangkut kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi juga melibatkan pemerintah desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan RDP sengaja menghadirkan para penyedia layanan internet, agar dewan mengetahui persoalan riil di lapangan.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penertiban tanpa menyiapkan solusi yang adil.
“Makanya provider kami undang, supaya kami tahu kendala mereka. Dari situ nanti bisa dirumuskan regulasi, apakah setara perda atau dalam bentuk penyediaan fasilitas untuk penertiban,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, jika pemerintah berencana melarang atau menertibkan pemasangan kabel dan tiang, maka negara juga harus hadir dengan solusi konkret.
“Tidak bisa hanya melarang. Kalau mau ditertibkan, pemerintah juga harus menyiapkan jalan keluarnya,” paparnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin