Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Pers Kabulkan Aduan Dewan di Kabupaten Pasuruan soal Kejanggalan Pemberitaan Kasus KPK

Muhamad Busthomi • Kamis, 11 Desember 2025 | 09:05 WIB
TUNJUKKAN: Rudi Hartono anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, saat menunjukkan rekomendasi dari Dewan Pers.
TUNJUKKAN: Rudi Hartono anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, saat menunjukkan rekomendasi dari Dewan Pers.

BANGIL, Radar Bromo - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono akhirnya menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pers atas aduannya terhadap lima media yang memberitakan dirinya menjadi saksi dalam kasus korupsi di KPK.

Rekomendasi itu menegaskan adanya pelanggaran etik dan standar perusahaan pers dalam pemberitaan yang memuat nama lengkap serta foto Rudi tanpa klarifikasi.

Rudi menyebut, pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga sembrono dalam memajang identitas dirinya.

“Foto saya diambil asal comot dari internet, dipasang tanpa mempedulikan asas kebenaran,” ujarnya.

Dalam analisisnya, Dewan Pers menjabarkan sejumlah poin pelanggaran dari pemberitaan lima media tersebut.

Di antaranya berita hanya mengutip pernyataan Jubir KPK terkait pemanggilan Rudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur 2019–2022, namun tidak mencantumkan keterangan atau klarifikasi dari pihak Rudi.

Karena itu, pemberitaan dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 karena tidak berimbang.

Serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber, terutama terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain.

Bahkan salah satu media yang diadukan Rudi, menurut Dewan Pers, belum terdata sebagai perusahaan pers.

Sementara penanggung jawabnya juga belum memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama sebagaimana yang disyaratkan.

“Kalau mengacu UU Pers, selama belum ada kepastian hukum dan kebenaran, seharusnya hanya memakai inisial. Sedangkan ini nama terang, wajah dipampang. Ini yang saya sesalkan,” terang legislator PKB itu.

Ia menegaskan segera mengirimkan hak jawab sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Dewan Pers.

“Saya akan kirim hak jawab dan harus dipenuhi sebagaimana rekomendasi Dewan Pers. Itu kewajiban mereka,” tegasnya.

Dewan Pers sendiri mengeluarkan sebelas rekomendasi. Antara lain media wajib melayani Hak Jawab dari pengadu maksimal 2×24 jam setelah diterima serta mencantumkan catatan pelanggaran Dewan Pers di bagian bawah berita yang diadukan.

Dengan turunnya rekomendasi ini, Rudi berharap pemberitaan serupa tidak terulang.

Ia menegaskan langkahnya bukan untuk membungkam pers. Melainkan menegakkan prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang sebagaimana amanat UU Pers.

“Saya paham dan sangat menghormati kerja jurnalistik bahkan jauh sebelum di DPRD. Tapi profesionalitas itu ada standarnya. Jangan sampai publik dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi,” imbuhnya.

Ketua PWI Pasuruan, Zia Ulhaq, menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh media agar bekerja sesuai kaidah profesional.

Menurutnya, rekomendasi Dewan Pers harus menjadi momentum perbaikan.

“Setiap informasi yang berpotensi merugikan seseorang wajib diverifikasi. Itu prinsip dasar. Media harus menjaga marwah profesi. Hak jawab itu bukan beban, tapi mekanisme untuk memastikan publik mendapat informasi yang adil dan proporsional,” tandasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dprd kabupaten pasuruan #dewan pers #kasus kpk #kpk