BANGIL, Radar Bromo - Kinerja pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sepanjang 2025 mencatat hasil signifikan.
Sepanjang tahun berjalan, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar, mayoritas dari perkara korupsi lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tengah diusut.
Pengembalian kerugian negara itu berasal dari uang tunai hingga sertifikat hak milik dalam perkara PKBM yang selama dua tahun terakhir menjadi fokus penindakan. Total lima tersangka telah ditetapkan.
Tiga di antaranya sudah divonis, sementara dua kasus lain masih berjalan di meja hijau.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan penyidikan PKBM hingga seluruh kerugian negara dipulihkan.
“PKBM tetap jadi prioritas. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan terus kami kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Tak hanya mengandalkan penindakan, Kejari juga memperkuat pencegahan lewat program Jaga Desa, penyuluhan publik, hingga edukasi.
Menurut Fandy, langkah preventif penting agar kebocoran anggaran tidak terus berulang.
“Insyaallah setiap tahun pasti ada target pemberantasan korupsi dengan dukungan pimpinan dan pelaporan ke Kejati,” tambahnya.
Sebagian besar PKBM yang diusut juga telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap.
Sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai perkembangan pemeriksaan dan persidangan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan awal tahun depan.
Momentum penyelamatan Rp 3 miliar itu sekaligus menjadi catatan penting saat Kejari Kabupaten Pasuruan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Selasa (9/12).
Plh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Normadi Elfajr, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama.
“Korupsi harus dihentikan, karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin