BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan terus tingkatkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan pengelolaan pajak daerah.
Ini menjadi upaya Pemkab Pasuruan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPKPD memberikan informasi dan penegasan kepada seluruh wajib pajak Daerah.
Khususnya dari pelaku usaha perhotelan, usaha makanan dan atau minuman, usaha kesenian dan hiburan, dan usaha jasa parkir.
Para pelaku usaha itu diwajibkan untuk melaksanakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran atas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Plt. Kepala BPKPD, Yuswianto, SE.MM mengatakan bahwa ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, kepastian hukum, serta mendorong kontribusi bersama dalam pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
“Pajak yang dipungut ini bukan merupakan beban bagi pelaku usaha. Melainkan pungutan yang dibayarkan oleh konsumen dan disetorkan kembali oleh wajib pajak sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Yuswianto, SE.MM melanjutkan, BPKPD juga menyampaikan pada pelaku usaha bahwa telah dilakukan perluasan kanal pembayaran pajak daerah sebagai upaya peningkatan elektonifikasi transaksi pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan.
Sehingga untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak daerah khususnya PBJT bisa dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang kondusif, transparan, dan berdaya saing. Sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan. (ran/fun/*)
Editor : Fandi Armanto