Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Seriusi Penataan "Hutan Kabel"

Muhamad Busthomi • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:55 WIB
HEARING: Rapat dengar pendapat mengenai “hutan kabel” di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
HEARING: Rapat dengar pendapat mengenai “hutan kabel” di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo - Fenomena “hutan kabel” di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pasuruan kian meresahkan.

Kabel utilitas yang semrawut, tiang yang berdiri tanpa pola, hingga dugaan keberadaan provider ilegal menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/12).

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Bambang Yuliantoro Putro menegaskan urgensi penataan jaringan utilitas.

Menurut dia, persoalan kabel kusut tidak hanya melibatkan listrik dan Telkom, melainkan juga penyedia layanan internet yang jumlahnya terus bertambah.

“Kabel-kabel semrawut, tiang berdiri seenaknya. Ternyata bukan hanya milik PLN dan Telkom, tapi juga penyedia internet yang pasang tanpa koordinasi,” ujarnya.

Kaimin Manajer Telkom Infrastruktur Pasuruan menilai, persoalan ini harus ditangani melalui pola komunikasi yang rapi antara operator dan dinas terkait, sebagaimana yang telah dilakukan di Kota Pasuruan.

Di kota, telah dibentuk grup bersama untuk memudahkan koordinasi penataan jaringan.

“Kalau satu tempat ada delapan tiang, maka delapan provider berada di situ. Karena ada juga provider yang tidak punya tiang sendiri,” jelas Kaimin.

Tiang yang resmi milik Telkom ditandai dengan cat merah–putih. Sementara operator lain memiliki penanda masing-masing.

Telkom sebenarnya membuka opsi penyewaan tiang untuk provider lain.

Namun, ada biaya sewa yang membuat sebagian penyedia lebih memilih membangun tiang sendiri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, bahkan menunjukkan sejumlah foto tiang dan kabel yang berseliweran tak teratur di berbagai lokasi. Hal itulah yang disayangkan Rudi.

“Kalau satu tiang bisa dipakai beberapa provider, kenapa harus pasang tiang sendiri-sendiri? Kita tidak bermaksud membatasi, tapi ketertiban dan lingkungan harus dijaga,” sesalnya.

Ia bahkan menduga ada provider “spanyol”—separo nyolong—yang memasang jaringan tanpa izin resmi.

Rudi memahami keterbatasan Satpol PP yang tidak bisa langsung menertibkan karena belum ada regulasi yang mengatur estetika dan penataan jaringan utilitas. Namun inventarisasi dinilai wajib segera dilakukan.

“Paling tidak identifikasi dulu, mana yang berizin dan tidak. Itu yang bisa ditertibkan sembari menunggu proses perda. Apalagi di desa-desa, kabel wifi bahkan dikaitkan ke tiang PJU, itu aset daerah, Satpol PP bisa masuk,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa pengaturan telekomunikasi secara nasional diatur UU 36/1999, sehingga sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat.

Pemda hanya memiliki kewenangan terkait perencanaan menara telekomunikasi, tata ruang, dan jaringan tertutup.

“Sampai hari ini, hanya satu kabupaten di Jatim yang berhasil menerbitkan perda pengaturan jaringan utilitas. Ke depan kalau ada inisiatif dewan, mekanisme PAD dari jaringan utilitas bisa dimasukkan dalam perda,” jelasnya.

Saat ini, Diskominfo mencatat ada 11 vendor yang resmi terdaftar dan berizin di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menguraikan bahwa pekan lalu pihaknya melakukan studi banding ke Jombang.

Kabupaten itu sudah memiliki perda dan perbup infrastruktur pasif telekomunikasi yang lahir setelah insiden warga meninggal akibat terjerat kabel utilitas.

“Penertiban di Jombang melibatkan Bina Marga, Perizinan, Bagian Hukum. Kalau tiang tidak berizin ya dicabut,” jelasnya.

Sementara Kediri yang belum memiliki perda, menggunakan dasar UU Telekomunikasi melalui OPD pemilik aset.

Misalnya PUPR untuk jaringan di jalan umum dan Satpol PP bertindak sebagai backup.

“Karena itu alangkah baiknya penataan jaringan utilitas punya payung hukum sendiri. Kalau digabung ke perda trantibum, kurang mengena. Harus perda tersendiri agar lebih fokus,” tegas Rido. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dprd kabupaten pasuruan #kabel internet #provider #pemkab pasuruan