Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dipicu Hal Ini, Penarikan Retribusi Sampah di TPA Wonokerto Dikeluhkan Warga

Muhamad Busthomi • Jumat, 28 November 2025 | 21:25 WIB
TUMPUKAN SAMPAH: Kondisi TPA Wonokerto Kecamatan Sukorejo yang ditumpuki sampah.
TUMPUKAN SAMPAH: Kondisi TPA Wonokerto Kecamatan Sukorejo yang ditumpuki sampah.

BANGIL, Radar Bromo - Berlakunya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semestinya menjadi pijakan baru pengelolaan pendapatan daerah.

Namun implementasi yang tersendat justru berbuntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ironisnya, beban koreksi itu kini dilimpahkan kepada warga.

Salah satu yang paling terasa adalah sektor persampahan. Retribusi untuk jasa pengangkutan sampah ke TPA Wonokerto tiba-tiba melonjak.

Warga tidak hanya ditarik sesuai tarif baru tahun berjalan, tetapi juga diwajibkan menutup kekurangan pendapatan tahun-tahun sebelumnya akibat tidak diterapkannya penyesuaian tarif tepat waktu.

Muchlis, warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, mengaku kaget saat menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.

Nominal yang harus dibayarkan warga di lingkungan rumahnya melonjak hampir empat kali lipat.

“Biasanya retribusi kebersihan di lingkungan kami tiap bulan hanya sekitar Rp400 ribu. Tapi sejak September 2025 tiba-tiba menjadi Rp1.782.373,” ujarnya, Rabu (26/11).

Kenaikan drastis ini, kata Muchlis, diinformasikan terjadi lantaran ada kelalaian petugas yang tidak segera menyesuaikan tarif retribusi setelah perda baru ditetapkan pada 2023 silam.

Kelalaian itu kemudian menjadi temuan BPK karena menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah (PAD).

Muchlis menilai, penyesuaian tarif seharusnya langsung diberlakukan sejak regulasi disahkan.

Yang tidak adil, kata dia, adalah ketika kekurangan pendapatan tahun-tahun sebelumnya justru dibebankan kepada warga.

“Tidak masalah kalau penyesuaian tarif berlaku mulai sekarang. Tapi sangat tidak fair kalau kelalaian petugas dibayar oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi mekanisme penarikan retribusi yang baru, sekaligus memberikan kepastian apakah warga memang berkewajiban membayar kekurangan akibat kesalahan administrasi sebelumnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan M. Nur Kholis nengakui jika penarikan retribusi selama ini kurang tertib.

Hal inilah yang kemudian menjadikan hasil audit Inspektorat menyatakan pemungutan retribusi sampah dinilai tidak konsisten. Karena itu, dinasnya berupaya menarik retribusi sesuai dengan ketentuan.

“Jadi bukan penyesuaian tarif baru. Tetapi kami lakukan penertiban agar nilai retribusi benar-benar sesuai dengan mekanisme perda,” katanya.

Menurut Kholis, dinasnya juga mengevaluasi kinerja petugas penarik retribusi lantaran selama ini tidak mengacu ketentuan yang diatur dalam perda.

Seharusnya retribusi ditetapkan berdasarkan kubikasi sampah yang diangkut. Setiap rupiahnya dihitung secara detail. “Tidak bisa melalui kesepakatan meskipun memang ada SKRD,” bebernya.

Namun begitu, Kholis memahami jika beban retribusi yang harus dibayar masyarakat, memberatkan.

Karena itu, untuk sementara pihaknya baru memberlakukan pembayaran retribusi sampah bagi kalangan industri.

“Sedangkan untuk masyarakat nanti akan ada kebijakan khusus dari Pak Bupati supaya ada keringanan,” bebernya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#retribusi sampah #wonokerto #tpa