BANGIL, Radar Bromo - Kasus korupsi dana PKBM Kabupaten Pasuruan yang menjerat Erwin Setyawan dan Nurkamto belum berhenti di meja hijau.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan vonis berbeda kepada dua terdakwa—Erwin Setyawan dan Nurkamto—keduanya kini sepakat menempuh upaya hukum banding.
Langkah itu dipastikan penasihat hukum (PH) Erwin, Wiwik Tri Hariyati. Ia mengaku kliennya tidak sependapat dengan amar putusan majelis, terutama terkait lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
Wiwik menyebut ada disparitas putusan jika dibandingkan dengan perkara Bayu Putra Subandi, ketua PKBM Salafiyah Kejayan yang lebih dulu diproses dan kini telah memperoleh putusan banding.
“Kami ajukan banding. Ada disparitas yang menurut kami cukup signifikan. Pertimbangannya akan kami rumuskan secara lengkap dalam memori banding,” ujar Wiwik.
Dalam putusan tingkat pertama, Erwin dinyatakan terbukti turut serta melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 1,88 miliar.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun 6 bulan penjara.
Namun Wiwik menilai angka tersebut tetap tidak sebanding apabila diukur dari kasus Bayu Putra Subandi.
Untuk diketahui, Bayu—yang merupakan ketua PKBM Salafiyah Kejayan—divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun pada tingkat banding, majelis Pengadilan Tinggi mengubah lamanya pidana menjadi 5 tahun; dengan uang pengganti sebesar Rp 1,76 miliar dan subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
“Putusan banding Bayu itu salah satu contoh adanya perbedaan pertimbangan. Ini yang kami soroti,” kata Wiwik.
Tidak hanya kubu Erwin, pihak Nurkamto juga mengambil sikap serupa. Meski vonis yang diterimanya lebih ringan—4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp 15 juta yang telah dibayar—Nurkamto tetap mengajukan banding.
Tim penasihat hukumnya menilai sejumlah pertimbangan majelis masih perlu diuji di tingkat lebih tinggi. “Kami juga mengajukan banding,” bebernya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin