BANGIL, Radar Bromo - Aktivitas di depan Pasar Bangil mulai ditertibkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan menata ulang kawasan dengan menyasar lapak pedagang liar, titik parkir, hingga aktivitas bongkar muat yang selama ini memenuhi bahu jalan.
Kebijakan itu merujuk Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, dan resmi diberlakukan 24 November 2025.
Kepala UPT Pasar di Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi menegaskan bahwa penataan diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan melancarkan arus kendaraan di salah satu titik terpadat di Bangil.
“Mulai hari ini dilarang berjualan, parkir, atau bongkar muat di depan pasar. Papan imbauan sudah kami pasang dan sosialisasi sudah dilakukan sejak pekan lalu,” ujar Iwan.
Ia menyebut, sosialisasi sudah menyasar seluruh pedagang. Baik pagi maupun malam.
Meski penertiban digelar, pedagang tidak dilepas begitu saja. Disperindag menyiapkan dua lokasi alternatif: Kampung Planet (eks Terminal Bangil) serta Kios Selatan atau Kios Mangga.
Dua titik itu dinilai lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas utama.
Pedagang yang selama ini memenuhi area depan pasar, diarahkan berjualan di sana. Iwan menegaskan, bahwa langkah ini bukan pendekatan represif.
“Yang kami lakukan adalah penataan. Bukan semata melarang. Pemerintah menyediakan tempat yang lebih layak agar jual beli tetap berjalan,” tegasnya.
Pemkab menargetkan, kondisi pasar kembali rapi, arus lalu lintas lancar, dan minat belanja masyarakat meningkat.
Penataan ini juga sejalan dengan arahan bupati untuk menciptakan pasar tertib, sehat, dan menopang ekonomi warga.
Disperindag juga mengantisipasi munculnya pedagang baru yang berpotensi kembali memenuhi area depan pasar.
Koordinasi dengan Satpol PP digencarkan, karena jumlah petugas pasar terbatas.
“Pemantauan akan kami lakukan bersama. Harapannya, area depan pasar tetap bersih dari pedagang liar,” kata Iwan. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin