Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Raperda yang Menjadi Tanggungan DPRD-Pemkab Pasuruan Tinggal Pengesahan, Apa Saja?

Muhamad Busthomi • Sabtu, 15 November 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi raperda
Ilustrasi raperda

BANGIL, Radar Bromo - Mesin legislasi DPRD Kabupaten Pasuruan mulai panas menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Setda resmi menuntaskan proses harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, H Sugiyanto, menegaskan bahwa empat Raperda tersebut sudah siap masuk ke meja paripurna untuk disahkan.

“Koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Bagian Hukum sudah kami lakukan. Seluruh proses harmonisasi juga sudah tuntas,” ujarnya.

Empat Raperda yang dimaksud adalah Raperda Ketertiban Umum (Trantibum), Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Kesejahteraan Sosial,dan Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Sugiyanto, harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam proses penyusunan regulasi.

Setiap substansi Raperda harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Presiden.

“Harmonisasi ini untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda yang kuat dan selaras dengan payung hukum nasional diyakini dapat menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

“Tujuan akhirnya jelas, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar kokoh dan bisa mendukung program pembangunan daerah secara efektif,” tandasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#raperda #paripurna #Bapemperda #ormas #kabupaten pasuruan #dprd