Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lempar Bondet 2 Rumah Warga yang Dituding Jadi Cepu Polisi, DPO Curanmor di Pasrepan Pasuruan Didor

Rizal Syatori • Kamis, 13 November 2025 | 03:27 WIB

 

 

Tersangka Amir (pakai kursi roda) dengan kaki diperban saat kasusnya dirilis polisi. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
Tersangka Amir (pakai kursi roda) dengan kaki diperban saat kasusnya dirilis polisi. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar BromoPolres Pasuruan akhirnya mengungkap pelaku pelemparan bondet rumah Siti Sumailah, warga Dusun/ Desa Sapulente, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Pelakunya yaitu Amir, 26, yang ternyata warga setempat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditangkap Selasa (11/11) oleh tim Buser Polres Pasuruan di tempat persembunyiannya di hutan.

Dia sempat melawan saat ditangkap, sehingga kemudian ditembak kakinya oleh petugas.

Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah menegaskan, tersangka tidak hanya melempar bondet di rumah Siti Sumailah. Namun, juga rumah milik Kholida, juga warga Dusun/Desa Sapulente.

Pelemparan bondet di dua rumah  itu bahkan dilakukan di hari yang sama. Yaitu, Kamis (6/11) pagi.

"Pelaku pelempar bondet dua rumah sudah di tetapkan tersangka, diamankan tim buser saat bersembunyi di hutan. Dia merupakan pelaku tunggal," kata Waka Polres Kompol Andy Purnomo.

Dalam melakukan aksinya, tersangka melempar bondet masing-masing satu kali ke rumah dua korbannya.

Dua-duanya mengenai atap rumah korban. Selain itu, tersangka juga mengancam korbannya menggunakan sajam jenis celurit.

"Motifnya pelaku merasa kesal dan sakit hati, karena korban dianggap sebagai informan (cepu polisi)," bebernya.

Padahal menurut polisi, korban selama ini bukanlah seorang informan. Belum diketahui jelas, alasan tersangka menuding korban sebagai cepu polisi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Masing-masing pasal 1 ayat (1 ) tentang kepemilihan handa, UU Darurat Nomor 12/1951.

Juga pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan sajam, undang-undang yang sama. Serta subs pasal 335 KUHP dan pasal 406 KUHP.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pelemparan bondet itu. Yaitu, serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, sebilah sajam jenis celurit lengkap dengan sarung penutupnya.

"Dari hasil pengembangan, tersangka juga diketahui sebagai DPO spesialis kasus curanmor di enam TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan," tegasnya. (zal/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #dpo curanmor #bondet #rumah warga #pasrepan