Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah Industri, demi Keberlangsungan dan Keseimbangan Lingkungan

Muhamad Busthomi • Sabtu, 8 November 2025 | 02:05 WIB
Bupati Pasuruan Mas Rusdi.
Bupati Pasuruan Mas Rusdi.

BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh kalangan industri.

Langkah ini ditempuh, untuk menjaga keseimbangan sumber daya air dan mencegah ancaman kekeringan di sejumlah wilayah.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menegaskan, setiap perusahaan yang menggunakan air tanah, wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat dan sesuai rekomendasi kementerian agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.

Selain pengawasan izin, Pemkab juga gencar menjalankan program konservasi melalui penanaman pohon di area resapan air (recharge area).

Program tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

“Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” tambahnya.

Dari sisi pendapatan daerah, pajak air tanah kini menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air, yang bervariasi.

Antara Rp 4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung kelompok usaha dan volume pemakaian.

Aturan rinci terkait penghitungan pajak tersebut tercantum dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2025. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp 35,25 miliar.

Meski menurun dibandingkan 2024 yang menyentuh Rp 48,8 miliar, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap signifikan.

Tak hanya soal air tanah, Bupati Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan modern.

Ia berencana mengoptimalkan pendataan serta memperluas cakupan retribusi yang masih memiliki potensi besar.

“Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi, agar transaksi lebih mudah dan transparan,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM juga menjadi bagian dari strategi reformasi pengelolaan retribusi daerah.

“Tujuannya agar pemungutan lebih efektif sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Harapan akhirnya, pelayanan publik makin efisien dan ekonomi daerah tumbuh berkelanjutan,” ulas Mas Rusdi-sapaannya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#lingkungan #bupati pasuruan #industri #Mas Rusdi #air tanah