BANGIL, Radar Bromo - Pemangkasan dana transfer ke daerah rupanya bukan satu-satunya pukulan bagi keuangan Kabupaten Pasuruan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini menjadi penopang fiskal juga ikut dipotong.
Ironisnya, pemangkasan itu terjadi saat Pasuruan justru tercatat sebagai salah satu penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia.
Tahun depan, alokasi DBHCHT dari pusat ke Jawa Timur juga menurun signifikan. Dari Rp3,5 triliun menjadi Rp1,8 triliun. Penurunan ini otomatis berdampak pada alokasi bagi hasil untuk daerah, termasuk Kabupaten Pasuruan.
Pemangkasan itu, membuat DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong lahirnya kebijakan baru yang lebih progresif.
Terutama dalam menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di daerah penghasil rokok ini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih adaptif.
Bukan hanya menindak pelaku rokok ilegal, tapi juga mencari cara agar mereka bisa masuk ke sistem yang sah.
“Pengusaha rokok ilegal itu sebaiknya dipetakan, bukan ditekan. Secara hukum mereka memang salah, tapi alangkah baiknya jika ada formula kebijakan yang bisa mengarahkan mereka menjadi legal,” ujar Eko.
Hal itu bahkan disampaikannya saat rapat koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil I Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah inventarisasi pabrik rokok ilegal.
Setelah itu, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang bersifat persuasif, bukan represif.
“Barangkali, rokok-rokok ilegal yang ditemukan itu bisa sekalian kita akomodasi untuk diarahkan menjadi rokok legal,” tambah legislator Partai NasDem itu.
Eko menegaskan, kontribusi Kabupaten Pasuruan terhadap penerimaan negara sangat besar.
Berdasarkan data yang ia peroleh, sepanjang 2022 hingga 2024, penerimaan cukai dari Pasuruan mencapai lebih dari Rp 70 triliun per tahun.
“Kalau dilihat dari sisi pendapatan negara, revenue sharing-nya, Pasuruan ini penyumbang nomor dua terbesar setelah sektor tambang. Artinya, kita ini daerah penghasil besar, tapi jatahnya kecil,” tegasnya.
Ia menyebut, legalisasi rokok ilegal bisa menjadi strategi baru untuk memulihkan hak daerah.
Jika pabrik-pabrik kecil itu dilegalkan, otomatis akan menambah pemasukan daerah sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Legalisasi itu akan mengubah potensi pelanggaran jadi potensi pendapatan. Ini bisa jadi sumber baru untuk menutup kekurangan DBHCHT yang dipangkas,” ujarnya.
Di sisi lain, Eko juga menyoroti skema pembagian DBHCHT yang dianggap tidak proporsional.
Saat ini, pembagiannya adalah 0,8 persen untuk provinsi, 1,2 persen untuk kabupaten/kota, dan sekitar 1 persen untuk daerah lainnya. Totalnya, tidak sampai 5 persen dari sumbangan Pasuruan ke pusat.
“Bagi kami di Pasuruan, ini terasa tidak adil. Kami berharap ada masukan dan perjuangan bersama agar daerah bisa mengakses keadilan fiskal itu,” tukasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin