Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Cari Bukti, Kejari Pasuruan Periksa Maraton Saksi Dugaan Pungli PTSL Wonosari Tutur

Muhamad Busthomi • Rabu, 5 November 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli

BANGIL, Radar Bromo - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Setelah memeriksa puluhan saksi pada tahap awal, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) kembali memanggil lima orang pemohon untuk dimintai keterangan tambahan.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Tutur pada Senin (3/11). Selain para pemohon, penyidik juga memanggil Kepala Dusun (Kasun) Wonosari dan beberapa warga setempat.

“Benar ada pemeriksaan tambahan dari penyidik kejaksaan di kantor kecamatan terkait kasus pungli PTSL,” ujar Kasubbag Sungram Kecamatan Tutur, Iwan Harianto.

Menurut Iwan, sebagian warga yang dipanggil belum bisa hadir karena pemberitahuan mendadak.

Ia juga menyebut, penyidik meminjam salah satu ruangan di kantor kecamatan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto mengatakan, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari penyidikan yang sudah dimulai 20 Oktober lalu.

Sebagian besar yang diperiksa ialah warga yang mengajukan permohonan sertifikat melalui PTSL.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memenuhi alat bukti tambahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan saksi-saksi yang dimintai keterangan diharapkan bisa melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik. Sehingga menguatkan alat bukti sebelum perkara itu dinaikkan ke tahap penuntutan.

“Karena ranahnya soal dugaan pungutan liar, maka kami juga perlu mengonfirmasi ke pemohon,” terang dia.

Salah satu saksi, Subakri, membenarkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus pungli PTSL.

“Surat panggilan saya terima Jumat (30/10). Awalnya dipanggil ke kejaksaan, tapi kemudian diarahkan ke kantor kecamatan,” akunya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#Kejaksaan #kabupaten pasuruan #ptsl #pungli