SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan tak pernah berhenti menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Sepanjang tahun ini, dari total 20 kegiatan operasi yang dijadwalkan, sebanyak 12 di antaranya sudah dilaksanakan di berbagai wilayah kecamatan.
Operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir toko kelontong, kios, dan pasar tradisional.
Dari hasil penindakan, sejumlah barang bukti rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan petugas. Sebaran peredaran rokok ilegal terdeteksi di beberapa wilayah, seperti Kraton, Purwosari, Gondangwetan, Sukorejo, dan Bangil.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Operasi cukai ini rutin kami lakukan. Tujuannya bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat dan pedagang memahami bahwa rokok tanpa pita cukai merugikan negara,” ujarnya.
Rido menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dilimpahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam setiap tahapan. Jika terbukti melanggar, akan ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain merugikan penerimaan negara, Rido juga mengingatkan bahwa rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kesehatan.
“Kami harap masyarakat tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Bangun Kesadaran Warga Waspadai Bahaya Rokok Ilegal
UPAYA menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan terus digencarkan. Selain melakukan operasi lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga aktif menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
Sepanjang tahun ini, empat kali kegiatan sosialisasi tatap muka telah digelar dengan sasaran utama pemilik toko dan warung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali di Kecamatan Pandaan serta masing-masing sekali di Puspo dan Rejoso.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran publik tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal dan sanksinya. Jangan sampai ada yang ikut menjual atau mengedarkan tanpa tahu risikonya,” ujarnya.
Menurut Rido, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Materinya mencakup dasar hukum cukai, barang yang dikenai cukai, ciri rokok legal, serta ancaman pidana bagi pelanggar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana minimal satu tahun penjara.
Selain itu, peserta juga diberi pemahaman mengenai fungsi cukai sebagai instrumen pengendali barang konsumsi tertentu dan sumber penerimaan negara.
“Tujuan utama kami bukan sekadar penegakan hukum, tapi membangun partisipasi masyarakat agar ikut menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal,” tegas Rido.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus berlanjut setiap tahun dengan cakupan wilayah yang lebih luas.
“Semakin banyak warga yang paham soal cukai, semakin kecil peluang rokok ilegal beredar di Pasuruan,” pungkasnya. (tom/*)
Editor : Fandi Armanto