Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gara-gara Angkut Rokok Ilegal, Empat Sopir Dituntut 3 Tahun Penjara Plus Denda Miliaran

Muhamad Busthomi • Sabtu, 1 November 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal

BANGIL, Radar Bromo - Empat sopir pengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Mereka dinilai terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Keempat terdakwa masing-masing Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi.

Selain tuntutan pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan denda miliaran rupiah, empat kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini lebih dari Rp10 miliar.

“Makanya denda yang dituntut terhadap masing-masing terdakwa, disesuaikan dengan nilai kerugian tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto.

Rinciannya, terdakwa Ishak Maulana dan Imam Busairi masing-masing dituntut membayar denda Rp1,7 miliar.

Sementara Abdul Hamit Sadram dan Nizar Ahmad dituntut Rp2,3 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi denda.

Fery menegaskan, tuntutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak tegas pelanggaran di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengacaukan persaingan industri resmi. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai akan terus diperketat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan,” ujarnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rokok ilegal #pita cukai #sopir #kabupaten pasuruan #kejari