BANGIL, Radar Bromo - Belum ada gedung khusus yang dimanfaatkan untuk depo arsip di Kabupaten Pasuruan.
Kalau pun ada, baru memanfaatkan ruangan di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, yang berlokasi di kompleks perkantoran Raci.
Kondisinya pun kurang layak. Karena sebenarnya, diperuntukkan sebagai kantor. Padahal, gedung depo arsip idealnya berdiri sendiri.
Mengingat arsip disimpan di depo arsip tersebut, merupakan arsip dan dokumen-dokumen penting daerah dan negara.
"Kebutuhan gedung untuk depo arsip terus dimatangkan. Kami sedang melakukan pembahasan,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony.
Ia mengaku, sebenarnya memiliki tempat alternatif. Salah satunya, eks Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan.
Hanya saja, hal itu belum bisa direalisasikan. Mengingat, masih dalam pembahasan.
Sesuai regulasi yang ada, gedung untuk depo arsip, memiliki beberapa standar penting.
Berupa standar fisik, keamanan dan keselamatan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala ANRI 24/2011, tentang pedoman teknis depo arsip. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin