DPRD dan Pemkab Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas, Salah Satunya Soal Bangunan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2025, yang disahkan melalui rapat paripurna, Senin (27/10) lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Propemperda menjadi pedoman bagi legislatif dan eksekutif dalam menyusun serta melahirkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat.

Ia menyebut, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan agar setiap peraturan daerah yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan publik. Serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak ingin perda hanya menjadi dokumen hukum yang berhenti di rak arsip. Setiap perda harus hidup dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Samsul.

Ia menjelaskan, dari total 27 Raperda yang masuk dalam daftar, sembilan merupakan inisiatif DPRD.

 Sementara 18 lainnya, merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kombinasi ini menunjukkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi yang adaptif dan berpihak pada publik,” bebernya.

Raperda inisiatif DPRD di antaranya mencakup berbagai bidang strategis. Mulai dari penanggulangan narkoba, ketenagakerjaan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Penyelenggaraan Pertanian, Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan, Penyelenggaraan Perhubungan, Pengelolaan Sampah, Kemudahan dan Pelindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Semua itu merupakan isu-isu strategis yang dekat dengan kehidupan masyarakat. DPRD ingin hadir di tengah persoalan rakyat dari isu lingkungan, sosial, ekonomi, hingga pemberdayaan,” terang Samsul.

Sementara itu, dari 18 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tiga di antaranya bersifat wajib.

Yakni pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan RAPBD 2027.

Sisanya merupakan tujuh revisi perda dan delapan Raperda baru yang berkaitan dengan peningkatan investasi, pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Beberapa Raperda baru yang diajukan eksekutif antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pembubaran PT Pasuruan Migas, Fasilitasi Percepatan Pembangunan Desa, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Bantuan Sosial Keagamaan Lainnya, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurut Samsul, keberadaan Raperda-raperda tersebut menjadi kunci dalam menciptakan regulasi daerah yang kuat, modern, dan mampu menjawab perkembangan zaman. “Setiap raperda harus punya arah, tujuan, dan sasaran yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan perda.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan. Perda yang baik lahir dari proses yang transparan dan partisipatif,” tambahnya. (tom/one)

Editor : Fahreza Nuraga
raperda eksekutif regulasi dewan Propemperda Inisiatif aturan