Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Kabupaten Pasuruan Pilih Fokus Predicate Crime Ketimbang TPPU Narkoba, Alasannya Tak Disangka

Muhamad Busthomi • Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Kasus pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan bakal segera memasuki meja hijau.

Namun, proses persidangan kasus ini tidak akan dilakukan bersamaan dengan perkara pokoknya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan, fokus awal tetap pada tindak pidana narkoba sebagai predicate crime atau kejahatan asalnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, mengatakan berkas perkara dari penyidik Polres Pasuruan sudah masuk tahap akhir pemeriksaan.

Hanya saja, penanganan antara perkara narkoba dan pencucian uang akan dipisah.

“Dari tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya juga terjerat tindak pidana pencucian uang. Jadi berkas perkara dan penuntutannya kami pisahkan,” ujar Oktaviandi.

Ia menjelaskan, berkas perkara pokok masih menunggu kelengkapan dari penyidik, untuk kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

“Perkara narkobanya lebih dulu disidangkan, karena itu predicate crime-nya. Setelah putusan perkara pokok selesai, baru kami lanjutkan dengan perkara TPPU,” jelasnya.

Menurut Oktaviandi, langkah itu dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Tentu kami akan fokus pada kejahatan pokoknya dulu. Setelah itu, baru masuk ke ranah pencucian uang,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh salah satu tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol.

Tersangka diketahui menjalankan bisnis haram itu sejak 2021. Dari hasil penjualan narkoba, ia memutar uangnya dengan membeli tiga unit truk dan membuka usaha persewaan sound system.

Polisi menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari tangan pelaku. Total nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp 3 miliar, terdiri dari kendaraan, alat sound system, dan perlengkapan usaha lain yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan akan menuntaskan dua perkara ini secara berurutan.

“Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan tuntas sampai pengadilan,” tukas Oktaviandi. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#PN Bangil #kejari kabupaten pasuruan #tppu #narkoba