BANGIL, Radar Bromo - DPRD dan Pemkab Pasuruan mulai mengebut finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Agenda ini menjadi krusial karena harus ditetapkan lebih dahulu, sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 bergulir.
Dari pihak eksekutif, tercatat 18 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam daftar usulan.
Sebanyak 11 merupakan raperda baru. Sedangkan 7 lainnya merupakan usulan lama yang tertunda pembahasannya pada 2025.
Ketujuh raperda tersebut, belum dibahas sebelumnya, karena perlu disesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat.
Setelah dilakukan penyempurnaan, kini seluruhnya kembali dimasukkan dalam Propemperda 2026.
“Itu sudah termasuk raperda wajib seperti APBD dan APBD Perubahan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Sementara dari legislatif, DPRD menyiapkan 14 raperda inisiatif yang diusulkan masing-masing komisi dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Beberapa di antaranya, menyangkut perlindungan hukum masyarakat miskin, penanggulangan narkoba, dan jaminan tenaga kerja rentan.
“Pekan depan kami jadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Di sana akan ditentukan waktu pembahasan sekaligus penetapan Propemperda,” ujarnya.
Samsul menegaskan, penetapan Propemperda menjadi tahap fundamental sebelum pembahasan APBD dilakukan.
Tanpa daftar perda yang disepakati, siklus legislasi dan penyusunan anggaran daerah tidak bisa berjalan.
“Regulasi yang ada, mengamanatkan supaya Propemperda sudah disahkan sebelum pembahasan RAPBD 2026,” kata Samsul.
Menurutnya, pembahasan Propemperda tahun ini, akan difokuskan pada regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik dan penguatan pelayanan daerah.
Dengan begitu, setiap perda yang disahkan, diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Salah satu raperda yang akan dibahas, juga menyangkut penyederhanaan regulasi pemerintahan desa.
Selama ini, aturan mengenai kelembagaan dan pemerintahan desa masih diatur dalam perda yang terpisah.
“Ke depan, dua aturan itu akan dijadikan satu perda terpadu, agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin