BANGIL, Radar Bromo – Ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil kini benar-benar sesak.
Kapasitas idealnya hanya 200 orang. Namun, kini ada 629 orang warga binaan yang menghuni tembok Rutan di Jalan PB Sudirman itu.
Rutan Bangil pun mengajukan pemindahan 120 narapidana (napi) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) lain di Jawa Timur. Sebab, memang hanya napi yang bisa dipindah.
“Yang kami ajukan pindah adalah mereka yang sudah berstatus narapidana. Kalau masih sidang, tidak bisa dipindah,” ujar Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi.
Saat ini, menurutnya, ada 310 orang berstatus napi atau sudah berkekuatan hukum tetap. Sisanya 319 orang, masih berstatus tahanan atau tengah menjalani proses persidangan.
Dari 120 napi yang diusulkan pindah itu, enam di antaranya perempuan. Sedangkan secara keseluruhan, penghuni wanita di Rutan Bangil mencapai 31 orang.
Usulan pemindahan itu sudah disampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Nantinya, keputusan akhir dan penempatan akan bergantung pada hasil pemetaan tingkat hunian di tiap rutan dan lapas.
“Kami hanya mengajukan berdasarkan kondisi di lapangan. Penempatan ditentukan oleh Kanwil, karena Kanwil yang memetakan tingkat hunian di seluruh wilayah,” tambahnya.
Kelebihan kapasitas di Rutan Bangil ini bukan masalah baru. Lonjakan jumlah tahanan dan napi terus terjadi setiap tahun. Sementara ruang penampungan tak banyak berubah. Akibatnya, satu kamar yang semestinya dihuni 5–6 orang kini bisa diisi dua kali lipat lebih.
“Kami berupaya menjaga agar pembinaan tetap berjalan meski kondisi penuh,” katanya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi