BANGIL, Radar Bromo - Perang melawan rokok ilegal terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan turun langsung ke lapangan menggelar operasi pasar, dalam sepekan terakhir.
Hasilnya, terdapat dua titik rawan peredaran rokok tanpa pita cukai. Yakni di wilayah Kecamatan Kraton dan Purwosari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 415 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Sebagian besar, yakni 400 bungkus, ditemukan di sejumlah kios di wilayah Kraton. Sisanya, 15 bungkus, diamankan dari toko-toko kecil di kawasan Purwosari.
Rokok ilegal tersebut diketahui dijual tanpa cukai, sehingga merugikan penerimaan negara sekaligus menyalahi aturan perdagangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menegaskan, tim gabungan menyisir pasar tradisional dan toko kelontong yang dicurigai masih memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberi pemahaman kepada pedagang bahwa rokok ilegal merugikan banyak pihak. Negara kehilangan pendapatan, sementara masyarakat terpapar produk yang tidak jelas kandungannya,” ujar Rido.
Rokok-rokok itu dijual bebas tanpa cukai resmi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Serta mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Menurut Rido, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji standar produksi yang resmi. “Kandungan bahan bakunya tidak bisa dipastikan aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi serupa telah dilakukan di Tosari, Puspo, Pasrepan, dan Rejoso.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi rokok ilegal untuk beredar,” kata Rido. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin