Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Demi Bisa Masuk List Penerima Subsidi Pupuk, Asosiasi Petani Apel di Kabupaten Pasuruan Lakukan Hal Ini

Muhamad Busthomi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:55 WIB
BUTUH SUBSIDI: Pertanian apel yang membutuhkan support pemerintah melalui alokasi pupuk bersubsidi. Hal ini untuk menekan biaya produksi yang tinggi.
BUTUH SUBSIDI: Pertanian apel yang membutuhkan support pemerintah melalui alokasi pupuk bersubsidi. Hal ini untuk menekan biaya produksi yang tinggi.

BANGIL, Radar Bromo - Upaya untuk memperjuangkan alokasi pupuk bersubsidi terus digalakkan oleh petani hortikultura, khususnya petani apel di Kabupaten Pasuruan.

Mereka berharap komoditas apel kembali masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat.

Ketua Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur, Agus Abdullah, mengaku telah mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Surat permohonan tersebut bahkan sudah dikirim melalui Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono, pekan lalu.

Menurut Agus, forum tersebut diharapkan bisa menjadi wadah pembinaan langsung dari kementerian kepada para petani apel.

Sekaligus menjadi momentum evaluasi kebijakan. Tujuannya, agar komoditas apel sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Pasuruan yang sudah dikenal luas di Jawa Timur, kembali mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Kami ingin pemerintah pusat bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Apel ini sudah lama jadi ikon Kabupaten Pasuruan. Kami berharap bisa kembali memperoleh alokasi pupuk bersubsidi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, sebelumnya pupuk subsidi disalurkan untuk sekitar 70 jenis komoditas pertanian.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jumlahnya kini dibatasi hanya untuk 10 komoditas pertanian dan hortikultura.

Adapun sepuluh komoditas yang mendapat jatah pupuk subsidi yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Komoditas lain seperti apel, kentang, dan kubis belum termasuk dalam daftar itu. Padahal banyak petani yang menggantungkan hidup dari tanaman hortikultura tersebut,” imbuhnya.

Imbasnya, para petani apel kini harus menghadapi sejumlah tantangan.

Selain bersaing dengan buah impor yang terus membanjiri pasar, mereka juga harus menanggung biaya produksi dan operasional yang membengkak. Terutama untuk pembelian pupuk nonsubsidi.

“Kalau diberi alokasi pupuk subsidi, paling tidak ada satu beban petani apel yang diringankan. Itu bisa menjaga keberlanjutan produksi dan kualitas buah,” jelasnya.

Senada, Direktur PT Azka Berdikari Sahputra, Indah, menjelaskan distribusi pupuk di wilayah pertanian hortikultura seperti Puspo dan Tosari, bukan dipicu kelangkaan.

Ia memastikan, penyaluran pupuk bersubsidi selama ini telah berjalan sesuai dengan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan oleh para petani.

“Kalau soal penyaluran, semuanya sudah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Pengajuan kebutuhan pupuk disusun berdasarkan RDKK yang diverifikasi,” ujar Indah.

Ia menepis jika penyaluran pupuk dianggap tidak merata sebagaimana diungkap DPC Tani Merdeka saat audiensi dengan parlemen daerah beberapa waktu lalu.

Persoalan yang muncul, lantaran kelompok tani yang tidak termasuk dalam sepuluh komoditas penerima subsidi sebagaimana diatur dalam Permentan tersebut.

Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi meski sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

“Jadi bukan karena distribusinya yang tidak merata. Tapi memang secara regulasi hanya untuk sepuluh komoditas,” paparnya. (tom/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#komoditas #pupuk #apel #petani #holtikultura #lahan #bersubsidi