Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Surati Pengembang yang Akan Bangun Real Estate di Prigen

Muhamad Busthomi • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:05 WIB
PENOLAKAN: Salah satu banner protes atas rencana pembangunan real estate di kaki gunung Arjuno-Welirang.
PENOLAKAN: Salah satu banner protes atas rencana pembangunan real estate di kaki gunung Arjuno-Welirang.

BANGIL, Radar Bromo - Penolakan warga terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan hutan Prigen direspons DPRD setempat.

Warga dari tiga wilayah, yakni Pecalukan, Ledug, dan Prigen, kompak menolak proyek tersebut, karena dinilai mengancam kelestarian alam serta sumber air di wilayah mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, H Sugiyanto, memastikan akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi terkait rencana pembangunan yang dinilai sarat masalah tersebut.

Apalagi, rencana pembangunan di kawasan hutan Prigen sejatinya bukan hal baru.

Sejak 2011, sudah ada dua perusahaan yang berupaya membuka kawasan tersebut untuk kepentingan komersial.

“Ada dua PT, yakni PT Surya Inti Permata (SIP) dan PT Kusuma Raya Utama (KRU), yang berencana membangun di kawasan hutan Prigen,” ungkap Sugiyanto.

Menurutnya, PT SIP sempat mendapat penolakan keras saat membangun hotel di kawasan itu.

Meski demikian, proyek tetap berjalan hingga kini. Sementara PT KRU, yang kini beralih nama menjadi PT Statisionkota Sarana Permai (SSP), berencana membangun kompleks real estate di kawasan serupa.

“Informasinya, terjadi tukar guling kawasan hutan seluas 22,5 hektare oleh PT SSP dengan lahan Perhutani di Blitar dan Malang seluas 225 hektare,” jelasnya.

Legislator PDI Perjuangan itu, mempertanyakan kejelasan proses tukar guling tersebut.

Pihaknya pun ingin mengetahui mekanisme serta apakah penggantian lahan itu benar-benar ada secara fisik.

Komisi I DPRD berencana melayangkan surat panggilan kepada pihak PT SSP dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi resmi.

Sugiyanto menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, terutama di tengah sistem perizinan berbasis online yang kini menggunakan prinsip self service.

Ia mengingatkan agar kemudahan investasi, tidak dijadikan celah bagi investor nakal untuk membangun tanpa memperhatikan aturan dan dampak lingkungan.

“Kemudahan investasi jangan disalahgunakan. Pemerintah harus tetap mengontrol agar tidak ada penyimpangan,” tandasnya.

Ia juga menyoroti ancaman serius akibat alih fungsi hutan. Selain berisiko menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor seperti yang pernah terjadi di Prigen pada 2022 dan 2023, pembangunan di kawasan tersebut juga dikhawatirkan memperparah krisis air bersih.

Saat musim hujan ini saja, kata dia, warga sudah merasakan berkurangnya mata air.

Kalau hutan terus dibuka, bisa-bisa sumber air benar-benar habis. Ia pun tak bisa membayangkan hal itu bisa terjadi.

Sugiyanto mendesak Pemkab Pasuruan bersama dinas terkait segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas.

“Kalau dibiarkan, bencana alam dan kekeringan bisa berulang. Kami ingin masalah ini segera disikapi serius,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#arjuno #penolakan #real estate #welirang #prigen