BANGIL, Radar Bromo— Penyerahan SK terhadap 3.665 PPPK Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, seolah membuka luka lama bagi ratusan pegawai honorer yang dirumahkan Pemkab Pasuruan.
Itulah yang kemudian melatarbelakangi audiensi sejumlah eks guru honorer dengan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Rabu (1/10) sore.
Pada Bupati, mereka yang tergabung dalam Aliansi Honorer Kabupaten Pasuruan itu menyampaikan kegelisahan usai dirumahkan.
Sekaligus menagih janji solusi dari Pemkab Pasuruan setelah mengeluarkan keputusan tersebut.
Bagus, perwakilan Aliansi Honorer Kabupaten Pasuruan menyebut, ada 686 orang yang dirumahkan lewat SK bupati.
Namun setelah dicek ulang, seharusnya hanya 684 orang karena terdapat data ganda.
“Kami kehilangan penghasilan dan pekerjaan. Rasanya sedih setelah sekian lama mengabdi, terutama di sekolah-sekolah. Kami berharap ada kebijakan yang bisa menyelamatkan nasib kami,” ujarnya.
Bagus juga menyinggung 198 honorer dari instansi pelayanan publik lain yang merasa tidak pernah diberitahu secara resmi tentang pemberhentian dengan hormat tersebut. “Mereka hanya tahu dari SK bupati. Tidak ada penjelasan detail,” tambah Bagus.
Suci, salah satu eks guru honorer di sebuah SD Negeri di Prigen menegaskan, keputusan itu seharusnya bisa dievaluasi ulang. Nasib para pegawai honorer mestinya bisa diperjuangkan.
“Aturan ini kan dibuat manusia, bukan aturan Tuhan. Kami berharap Pak Bupati bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Desy, mantan guru honorer yang lain. Menurutnya, banyak guru sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan tercatat di Dapodik. Namun, tetap saja mereka masuk dalam daftar pegawai honorer yang dirumahkan.
“Bahkan ada kasus, setelah kami setor SK akhir ke kepala sekolah, ternyata itu yang dijadikan acuan pendataan. Akhirnya malah masuk daftar honorer yang dirumahkan. Teman-teman yang tidak setor justru tidak dirumahkan,” ungkapnya.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, kebijakan menata kepegawaian harus sejalan dengan aturan nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh.
“Kalau pakai rasa kemanusiaan, semua pasti akan saya angkat jadi PPPK. Tapi secara aturan, itu tidak bisa. Pemerintah daerah tidak boleh keluar dari ketentuan pusat,” jelasnya.
Mas Rusdi–panggilannya–mengaku paham dengan kekecewaan para eks pegawai honorer.
Namun jika tetap menggunakan dana BOS untuk menggaji honorer, maka kepala sekolah yang berisiko.
Sebab, menggaji pegawai honorer menggunakan dana BOS kini tidak boleh lagi dilakukan. Bahkan jika dilanggar, bisa terancam hukum pidana.
“Yang perlu dipahami bahwa ini jalan tengah yang diambil pemerintah daerah. Saya akui, memang tidak selalu memuaskan semua pihak, tapi setidaknya aman untuk semua. Selamet kabeh,” katanya.
Ia juga menanggapi banyaknya guru honorer yang gagal mengikuti rekrutmen CPNS, lalu akunnya terkunci. Padahal aturan itu murni sistem dari BKN dan Kemenpan RB.
“Kalau mau menempuh jalur hukum, silakan gugat ke BKN atau Kemenpan RB. Siapa tahu bisa jadi bahan pertimbangan pusat,” tambahnya.
Meski begitu, Mas Rusdi menyatakan siap menyuarakan aspirasi eks guru honorer dan PHL ke pusat. Dia memerintahkan BKPSDM untuk segera menyurati kementerian.
“Pekan depan saya sendiri yang akan ke Jakarta untuk menyampaikan usulan Aliansi Honorer Kabupaten Pasuruan ini,” janji Mas Rusdi.
Bila perlu, ia juga mengajak perwakilan aliansi untuk sama-sama mendatangi kementerian.
Sehingga, mereka bisa mendengar langsung bagaimana respons pemerintah pusat terhadap aspirasi yang diperjuangkan.
“Tentu selain dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan, saya buka ruang bagi teman-teman aliansi honorer untuk ikut. Akan kami fasilitasi secara pribadi. Agar semua upaya pemerintah ini bisa dilihat secara transparan,” ajak Mas Rusdi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani menambahkan, ada batasan ketat dalam rekrutmen pegawai. Formasi CASN 2024 misalnya, hanya bisa diikuti sekali dalam tahun anggaran yang sama.
“Kalau sudah daftar CPNS dan tidak lolos, otomatis tidak bisa daftar PPPK di tahun anggaran yang sama. Begitu juga sebaliknya. Baru bisa daftar lagi tahun berikutnya, asalkan syarat terpenuhi,” jelas Ninuk.
Ia juga menegaskan, larangan mengangkat tenaga non-ASN sebenarnya sudah lama berlaku. Meski kenyataannya masih ada banyak OPD yang melanggar aturan itu.
“Makanya Pemkab Pasuruan mengeluarkan edaran untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023. Semua harus patuh,” tegasnya.
UU Nomor 20/2023 adalah undang‐undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Keberadaan undang-undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Ada beberapa poin penting tentang ASN yang diatur dalam undang-undang baru ini.
Yang paling menonjol yaitu undang-undang ini melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non‑ASN (honorer/nama lainnya). Sekaligus menetapkan bahwa penataan pegawai non‑ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi