BANGIL, Radar Bromo— M, 36, warga Warga Rembang, Kabupaten Pasuruan ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan setelah merudapaksa gadis berusia 17 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik yang dipimpin Kanit V Satreskrim Ipda Arief Bernadhy’i Yaum, meringkus M, Senin (22/9) pagi.
Begitu tertangkap, perkara ini langsung digeber habis-habisan di ruang gelar Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka ini. “Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini terjadi pada April 2024. Saat itu, korban SW, 17, yang ikut membantu di rumah M, dipaksa melakukan hubungan badan saat kondisi rumah sepi. Perbuatan bejat itu berlanjut hingga Desember 2024.
Korban tidak dapat melawan, karena selalu diancam oleh tersangka. Namun, akhirnya korban mengadu kepada ibunya, Yuliana, karena sudah tidak tahan.
Yuliana pun tidak terima. Dia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Berdasarkan hasil visum, dokter menemukan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian.
Kini, M dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi