BANGIL, Radar Bromo — Jeratan hukum akhirnya menutup langkah Hls, tenaga pendidik asal Kabupaten Pasuruan yang tega mencabuli muridnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Abang Marthen Bunga, majelis hakim menegaskan bahwa Hls terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul terhadap siswi SD. Korban bahkan baru kelas 3 atau berusia 9 tahun saat pencabulan terjadi.
“Terdakwa terbukti melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Marthen saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, JPU juga menuntut hukuman serupa. Jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk kategori pemberatan karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak didiknya.
“Seharusnya tenaga pendidik melindungi. Bukan justru mencederai kepercayaan itu,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan dikurangkan dari vonis. Hls pun tetap ditahan untuk menjalani sisa hukumannya.
Meski putusan hakim sama persis dengan tuntutan, jaksa belum langsung menyatakan sikap. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurizal mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim.
“Jaksa pikir-pikir karena terdakwa juga pikir-pikir. Kami akan pelajari pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” ujarnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi