BANGIL, Radar Bromo - Angka perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan sepanjang 2025 menunjukkan tren yang cukup tinggi.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat, ada 34 kasus yang ditangani sejak Januari hingga September. Dari jumlah itu, mayoritas berupa perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, menjelaskan bahwa dari 34 kasus yang masuk, 19 di antaranya terkait PHK.
Sedangkan 15 sisanya, perselisihan hak. Fenomena ini memperlihatkan bahwa isu PHK masih menjadi persoalan utama di dunia kerja.
“Tentu kami juga lakukan upaya preventif agar gelombang kasus serupa tidak terus berulang,” terang Heru.
Dari seluruh kasus yang ditangani, sebanyak 18 berhasil diselesaikan lewat mekanisme perjanjian bersama (PB).
PB sendiri merupakan kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha yang lahir dari proses perundingan bipartit atau mediasi.
Kesepakatan ini bersifat mengikat serta wajib dilaksanakan setelah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, tujuh kasus berakhir dengan anjuran dari mediator. Anjuran ini berupa rekomendasi tertulis sebagai dasar penyelesaian lebih lanjut, yang bisa diterima kedua belah pihak untuk dibuatkan PB, atau ditolak sehingga masuk ke meja PHI.
“Dari sisi proses, tujuh kasus lainnya masih berjalan. Sementara dua kasus resmi dicabut oleh pelapor,” imbuh Heru.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah dan mediasi lebih diutamakan daripada harus sampai ke pengadilan.
“Semakin banyak kasus yang selesai lewat perjanjian bersama, semakin baik. Karena itu berarti kedua pihak bisa menekan konflik dan kembali fokus pada produktivitas,” tegas Heru.
Ia juga menekankan bahwa Disnaker terus berupaya memperkuat fungsi pencegahan lewat sosialisasi regulasi ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas mediator, hingga mendorong perundingan bipartit lebih optimal.
“Harapan kami, baik pekerja maupun pengusaha memiliki kesadaran bahwa dialog adalah jalan terbaik, bukan konfrontasi,” sampainya. (tom/one)
Editor : Fahreza Nuraga