Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perjanjian Sewa Ruko Dimanipulasi, Bukan untuk Depot Tapi Jual Miras, Pemkab Pasuruan Layangkan SP1

Muhamad Busthomi • Jumat, 12 September 2025 | 19:25 WIB
DISURATI: Deretan ruko yang ada di Terminal Pandaan. Salah satunya, dimanfaatkan untuk menjual miras. Hal itu tak sesuai dengan ketentuan.
DISURATI: Deretan ruko yang ada di Terminal Pandaan. Salah satunya, dimanfaatkan untuk menjual miras. Hal itu tak sesuai dengan ketentuan.

BANGIL, Radar Bromo - Penggerebekan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kompleks ruko Terminal Pandaan tidak hanya mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol.

Dari hasil penelusuran, terkuak pula adanya dugaan manipulasi penggunaan aset daerah.

Toko Ultra yang sebelumnya kedapatan menjual miras, ternyata melanggar kesepakatan sewa ruko milik Pemkab Pasuruan.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah tegas.

“Langkah kami mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1, red), sesuai regulasi yang ditetapkan,” ujarnya.

SP1 dijatuhkan lantaran pemilik Toko Ultra terbukti menyimpang dari isi perjanjian sewa.

Dalam kesepakatan, ruko akan dipakai sebagai depot. Tapi dalam praktiknya, berubah menjadi toko yang menyediakan minuman beralkohol.

Senada, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan di Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, menuturkan pemanfaatan aset itu berada di bawah pengelolaan UPT Pasar.

Ia memastikan, tidak mungkin memberikan izin sewa apabila digunakan untuk praktik penjualan minuman beralkohol.

“Yang jelas, dalam perjanjian itu disewa selama setahun untuk depot. Tim kami juga sudah melakukan verifikasi dan validasi setelah perjanjian diteken, dan memang awalnya dipakai depot,” ungkapnya.

Tapi pihaknya tidak mengetahui perkembangannya sampai kemudian jadi toko yang menjual minuman keras.

Hanya saja, setelah ruko itu dijadikan tempat menjual miras, timnya langsung bertindak.

“Sebelumnya juga sudah kami beri teguran sebelum dikeluarkan surat peringatan,” katanya.

Selain sanksi administratif, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga menempuh jalur hukum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan kasus ini akan dibawa ke meja hijau.

Pemilik Toko Ultra, R warga Surabaya, akan kami proses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil.

Saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih melakukan pemberkasan. Pihaknya juga telah melayangkan panggilan ke pemilik toko.

“Mudah-mudahan dalam pekan ini, berkas perkara sudah rampung. Sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rido. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#ruko #terminal pandaan #razia miras