Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tim Gabungan Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal dari Toko Kelontong di Gempol dan Bangil

Muhamad Busthomi • Kamis, 28 Agustus 2025 | 02:10 WIB
PERIKSA: Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat memeriksa rokok-rokok yang diduga ilegal lantaran tak disertai dengan cukai.
PERIKSA: Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat memeriksa rokok-rokok yang diduga ilegal lantaran tak disertai dengan cukai.

BANGIL, Radar Bromo - Operasi besar dalam memberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Selasa (26/8), membuahkan hasil positif.

Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai, dan petugas terkait lainnya, berhasil menemukan puluhan bungkus rokok ilegal yang beredar di pasar-pasar tradisional.

Temuan itu berdasarkan dari penyisiran yang dilakukan di wilayah Gempol dan Bangil.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak tegas peredaran barang ilegal, khususnya rokok yang tidak membayar cukai.

"Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan perundang-undangan daerah dan menjaga perekonomian yang adil," ujar Rido.

Di Pasar Gempol, tim memeriksa beberapa toko yang menjual rokok. Meskipun hasilnya nihil, petugas tetap memastikan bahwa tidak ada peredaran rokok ilegal yang lolos.

Operasi dilanjutkan ke Pasar Kejapanan dan Kepulungan, di mana hasil pemeriksaan juga menunjukkan kondisi yang serupa, yakni nihil temuan rokok ilegal.

Namun, di Pasar Bangil, tim berhasil menemukan 25 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 464 batang di Toko Pak Yani, yang menjual berbagai merk, seperti ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, ESS Mild Mango, dan Balveer Grape.

Selain itu, 36 bungkus rokok ilegal atau berjumlah 644 batang ditemukan di Toko Bulek yang beralamat di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, dengan merk-merk seperti Masterclass Avatar, Balveer Hijau, El-Em Jambu, hingga Asmara Tea.

Rido menambahkan, temuan tersebut menunjukkan masih adanya peredaran rokok ilegal di pasar-pasar tradisional.

"Meski kami belum menemukan di semua lokasi, temuan di Pasar Bangil sudah cukup mengkhawatirkan. Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada pedagang kecil yang sering kali menjadi sasaran peredaran barang ilegal," tegasnya.

Sementara itu, petugas juga memeriksa beberapa perusahaan ekspedisi seperti JNE dan Karunia Indah Delapan Express.

Meski tidak ditemukan kiriman rokok ilegal, mereka tetap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang kiriman yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal.

Rido menekankan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan Pasuruan bebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap temuan barang ilegal di sekitar mereka," pintanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rokok ilegal #satpol pp #cukai