BANGIL, Radar Bromo – Agenda pembuktian dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional PKBM Kabupaten Pasuruan, mengusik ketenangan dua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Terdakwa Nurkamto dan Erwin Setyawan, berdalih bahwa ulahnya mengutak-atik data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM, merupakan perintah atasan mereka.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/8).
Di kursi pesakitannya, Erwin membantah jika dirinya memainkan data yang ada di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek atas inisiatifnya sendiri.
“Saya masih ingat betul perintah Abi (Hasbullah) saat dipanggil ke ruangannya. Le, bantu-bantu eksekusi Dapodik dan DAK Fisik ya. Kalau Pak Nursalim, bilangnya le bantu Pak Nurkamto biar tidak kewalahan,” tegas Erwin di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus untuk membantah keterangan dua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Hasbullah –yang saat itu menjabat kepala dinas– serta Nur Salim –mantan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal– kompak menyatakan tidak pernah memerintahkan Nurkamto maupun Erwin mengakses data Dapodik di Pusdatin.
“Setahu saya operator itu Nurkamto. Erwin hanya membantu. Tidak ada perintah khusus dari saya,” kata Hasbullah.
Senada, Nur Salim juga menepis dirinya pernah memerintahkan Erwin untuk membantu Nurkamto mengakses Dapodik di Pusdatin. Menurutnya, Pusdatin hanya bisa diakses orang-orang tertentu.
Namun Erwin kembali mengingatkan jika selain kepala dinas, Hasbullah juga menjabat sebagai penanggung jawab tim pembinaan dan pengawasan pengelolaan PKBM.
Sedangkan Nur Salim sebagai ketua tim didampingi Didik Nursalim sebagai sekretatis.
Ketika dikonfrontir, Hasbullah dan Nursalim berkilah. Mereka mengaku lupa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menunjukkan bukti disposisi yang memerintahkan Nurkamto dan Erwin untuk mengelola data itu.
Kendati demikian, Hasbullah tetap berkeras bahwa perintah itu bukan untuk mengakses data di Pusdatin.
Apalagi untuk disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara seperti sekarang.
Perintahnya sekadar membantu Nurkamto untuk percepatan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Mengingat saat itu mereka dihadapkan rekrutmen PPPK.
Sementara, teka-teki adanya lembar disposisi itu justru diamini Neny Kusniawati, staf lain di Disdikbud, yang juga menjadi saksi persidangan.
Ia mengaku Nurkamto berperan sebagai super admin. Artinya, Nurkamti punya akses data ke semua bidang.
“Karena beban kerjanya terlalu berat, Erwin diperbantukan. Tapi saya tidak tahu detilnya. Yang jelas, disposisi itu ada,” katanya.
JPU Reza Edi Putra menjelaskan, tidak semua keterangan para saksi dalam sidang ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk soal lembar disposisi.
Dia mengaku JPU fokus menggali fakta adanya dugaan suplai data Dapodik untuk PKBM.
“Akses yang dimiliki Nurkamto dan dibantu Erwin ke Pusdatin sudah terungkap sebagai fakta persidangan. Bahwa dua terdakwa ini mensuplai data fiktif ke PKBM-PKBM. Sehingga kami kejar, apa yang membuat kedua terdakwa ini bisa berani, perintahnya siapa,” jelasnya.
Kuasa hukum kedua terdakwa juga membela klien mereka. Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum Erwin, menilai mustahil kliennya berani bermain data tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Status klien saya hanya THL, bukan ASN. Mana mungkin nekat kalau tidak ada perintah. Notes disposisi jelas ada permintaan dari pimpinan, dia mengikuti sesuai penugasan,” paparnya.
Sueb Effendi, kuasa hukum Nurkamto, menimpali dengan nada serupa. “Ini murni penugasan.
Klien saya hanya menjalankan perintah. Kalau sekarang ada pihak yang berkelit, itu wajar. Tapi bukti disposisi tidak bisa dibantah,” ujarnya. (tom/one)
Editor : Fahreza Nuraga