GEMPOL, Radar Bromo - Belasan kafe karaoke di Gempol 9, masih beroperasi.
Pemantauan pun dilakukan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Baik adanya penjualan miras, peredaran narkoba dan berbagai hal terlarang lainnya.
“Kami melakukan pemantauan bersama dengan pemerintah desa, mulai pukul 23.00 hingga 01.00,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho.
Dalam setiap pemantauan, pihaknya menerjunkan satu regu berjumlah 10 orang. Kegiatan tersebut, dilakukan setiap malam.
Kepala Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Jemik Sadiman, mengatakan pemantauan bersama ini penting.
Untuk memastikan ketertiban di wilayah setempat. Terutama, hal-hal yang melanggar aturan.
Menurut Jemik-sapaannya, ada 12 kafe yang beroperasi di wilayah Gempol 9. Mereka berasal tidak hanya dari Gempol.
Tetapi Pandaan dan Beji selaku pengelolanya. Imbauan untuk tidak menjual miras, telah dilakukan. Begitu juga narkoba, jelas dilarang.
Bahkan, pegawai perempuan yang bekerja, harus berpakaian sopan.
“Jika dilanggar, akan ada sanksi tegas. Ini harus diperhatikan oleh para pengelolanya,” sampainya. (zal/one)
Editor : Fahreza Nuraga