BANGIL, Radar Bromo - Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini terasa lebih spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil.
Selain remisi umum, tahun ini Rutan Bangil juga mengusulkan pemberian remisi dasawarsa.
Yakni pengurangan masa tahanan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, tepat di peringatan kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan penghargaan khusus bagi napi yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan khusus dan menjadi kesempatan bagi narapidana untuk mengurangi masa pidana mereka," kata Yanuar.
Dari sekitar 560 WBP yang ada, sebanyak 168 WBP diusulkan dapat remisi umum Kemerdekaan.
Adapun yang diusulkan dapat remisi dasawarsa, sebanyak 208 warga binaan.
Yanuar menyebut, remisi dasawarsa diberikan kepada napi yang memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Napi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana," imbuh Yanuar.
Ia menambahkan, seluruh proses pengusulan kini terintegrasi secara digital lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Prosesnya lebih cepat, akurat, dan transparan. Menurut Yanuar, selain memberi manfaat bagi napi, remisi juga berdampak positif bagi negara.
"Beban anggaran untuk kebutuhan napi seperti makan itu besar. Dalam sekali pemberian remisi, negara bisa berhemat hingga Rp 1 miliar," tegasnya.
Pemberian remisi, baik umum maupun dasawarsa, akan berlaku bagi napi yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.
"Ini apresiasi negara untuk mereka yang konsisten menjalani pembinaan dalam jangka panjang," jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin