Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perempuan Penipu Modus Jual Minyak Goreng Dibekuk setelah Dua Tahun Buron, Korbannya Merugi Ratusan Juta

Rizal Syatori • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17:30 WIB

 

BERHIJAB: Anna Fardiana (kanan dan inset), tersangka penipuan penjualan minyak goreng diperiksa penyidik di Satreskrim Polres Pasuruan.
BERHIJAB: Anna Fardiana (kanan dan inset), tersangka penipuan penjualan minyak goreng diperiksa penyidik di Satreskrim Polres Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo-Licin bagaikan belut. Itulah sebutan petugas terhadap Anna Fardiana. Perlu waktu dua tahun bagi kepolisian untuk memburu wanita asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Anna menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan penjualan minyak goreng. Dalam kasus ini, korban atau pelapornya adalah Iin Nurwiningsih, 44, warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

Kasus penipuan ini terjadi awal September 2022 lalu . Modusnya, Anna yang kini menjadi tersangka, menawarkan minyak goreng kepada pelapor atau korban.

Kemudian korban membeli minyak goreng kepada tersangka dan sudah melakukan transfer sebesar Rp 142.500.000.

"Ternyata minyak gorengnya belum diterima korban dari tersangka. Namun uang pembayarannya pun tidak dikembalikan oleh tersangka," beber Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adimas Firmansyah.

Setelah insiden itu, korban melapor ke polisi. Hingga polisi menetapkan Anna sebagai tersangka sejak dua tahun silam. Tapi semenjak itu, polisi kesulitan untuk meminta keterangan Anna Fardiana.

Hingga dia ditetapkan sebagai DPO alias buron sejak tahun 2023 silam. Selama buron dua tahun terakhir, kasat menuturkan, tersangka cukup licin. Karena meski diburu, tersangka tak pernah tertangkap.

Untuk menghindari kejaran polisi, Anna kerap berpindah-pindah. Mulai dari Malang, Kota Batu, Jogjakarta.

Sebenarnya bukan hanya polisi yang memburu Anna. Teman korban hingga netizen juga ikut memburunya. Sebab selama dalam pelarian, Anna kerap memposting dirinya di sosial media.

Terkadang dia memposting sedang ada di Kota Batu. Begitu mendapat kabar, polisi menuju Kota Batu.

Tetapi saat itu Anna tak ditemukan. Diduga, postingan Anna hanya untuk kamuflase dan mencari mangsa baru.

Hingga beberapa waktu lalu, polisi mendapat kabar bahwa Anna ada di rumahnya. Polisi melakukan pengintaian dan upaya itu tak sia-sia. 

"Tersangka diamankan saat berada dirumahnya Rabu (6/8) sekitar pukul 20.30 oleh Tim Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan," terang  kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP," tegasnya.

Polisi juga mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lain atas perbuatan Anna. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#minyak goreng #penipuan #polres pasuruan