Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wow...DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan Rumah Dinas Pimpinan, Alasannya Mengejutkan

Muhamad Busthomi • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00:58 WIB
MEGAH: Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang menjadi tempat untuk wakil rakyat berkantor. Mereka kini tengah mengajukan untuk pengadaan rumah dinas jajaran pimpinan.
MEGAH: Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang menjadi tempat untuk wakil rakyat berkantor. Mereka kini tengah mengajukan untuk pengadaan rumah dinas jajaran pimpinan.

BANGIL, Radar Bromo – DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan usulan pembangunan rumah dinas untuk jajaran pimpinan.

Namun karena tekanan efisiensi anggaran dari pusat, proyek tersebut dipastikan belum bisa direalisasikan tahun ini.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, pihaknya baru mengalokasikan anggaran untuk tahap perencanaan. Yakni pembuatan Detail Engineering Design (DED).

“Usulan pembangunan rumah dinas itu sudah masuk dalam P-APBD tahun ini, tapi baru tahap perencanaan. Kami targetkan pembangunannya bisa dimulai tahun 2026,” ungkap Samsul.

Ada sejumlah alasan strategis di balik rencana tersebut. Salah satunya, rumah dinas diyakini dapat mempercepat respons pimpinan dewan terhadap dinamika pemerintahan.

Dengan lokasi yang berdekatan dengan kompleks kantor DPRD, mobilitas dan koordinasi akan lebih efisien.

Selain itu, rumah dinas juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas kerja yang memadai bagi pejabat publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan soal gaya hidup, tapi lebih pada simbol tugas, tanggung jawab, sekaligus kehormatan jabatan,” terang Samsul.

Ia menambahkan, rumah dinas tersebut nantinya juga akan mencerminkan status pimpinan DPRD sebagai tokoh strategis daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

Landasan hukum penyediaan rumah dinas bagi pimpinan DPRD di antaranya mengacu pada PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 7/2006 terkait Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Meski demikian, Samsul mengakui realisasi pembangunan fisik rumah dinas tetap bergantung pada kekuatan fiskal daerah.

APBD 2026 diprediksi cukup berat, terutama karena harus mengalokasikan belanja untuk gaji dan tunjangan P3K yang mencapai sekitar Rp 325 miliar.

“Kami realistis, akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kalau memungkinkan, 2026 dibangun,” tegas politisi PKB tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto membenarkan bahwa tahun ini hanya disiapkan dana sekitar Rp 100 juta untuk penyusunan DED.

“Pembangunannya belum tahun ini, kita siapkan dulu gambaran teknisnya,” kata Eddy singkat. (tom/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#rumah #dinas #pimpinan dewan #ajukan #anggaran