BANGIL, Radar Bromo – Skandal pengelolaan aset Plaza Bangil terus didalami pihak Kejari Kabupaten Pasuruan.
Meski penuh dengan sorotan banyak kalangan, pihak kejaksaan memastikan tidak akan gegabah dalam melakukan penanganan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto. Ia menegaskan, tidak mau sewenang-wenang dalam melakukan penanganan perkara.
Karena semua perkara, harus melalui proses pengumpulan data dan pembuktian yang sah.
“Kami tidak ingin grusa grusu, sehingga niatan penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara berujung kezaliman hanya karena langkah yang gegabah,” tegasnya.
Teguh mengakui bahwa perkara Plaza Bangil pernah disidik dan telah ada yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, bukan berarti pihaknya menutup mata terhadap kemungkinan perbuatan melawan hukum yang baru.
“Kalau ada bukti dan petunjuk awal yang cukup, tentu kami lanjutkan,” ujarnya menyikapi sorotan adanya potensi kerugian atas piutang sewa Plaza Bangil yang mencapai Rp 32 miliar hingga Rp 37 miliar.
Ia menekankan setiap kerja penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara cermat. Timnya juga mesti bekerja objektif dan menyeluruh. (zal/one)
Editor : Fahreza Nuraga