BANGIL, Radar Bromo-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,55 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyeret lima tersangka.
Total pengembalian ini terdiri dari uang tunai dan penitipan aset berupa sertifikat tanah.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan, uang tersebut berasal dari pengembalian secara bertahap oleh para tersangka dan pihak-pihak terkait. Seluruh uang disimpan dalam rekening penampungan Kejari dan telah melalui proses verifikasi ketat.
“Seluruh uang pengembalian dititipkan di rekening penampungan di RPL (rekening pemerintah lainnya, red). Kami juga melibatkan pihak bank untuk menghitung dan mengecek keaslian uang yang diserahkan,” terang Teguh, Rabu (30/7).
Pengembalian tersebut, lanjut Teguh, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyusun tuntutan.
Namun ia tak menjamin para terdakwa untuk bisa lepas dari ancaman pemidanaan hanya karena sudah kerugian negara berhasil ditutup.
“Dalam melakukan tuntutan, tentunya disesuaikan dengan fakta hukum di persidangan. JPU dalam menuntut akan memperhatikan seluruh hal yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta persidangan. Kalau memang ditemukan fakta saat penyidikan maupun penuntutan, maka dengan sendirinya akan diperhitungkan,” imbuhnya.
Dari total Rp 2,55 miliar yang berhasil diselamatkan, Rp 2,01 miliar di antaranya berasal dari dana hibah yang disuntikkan tersangka Erwin Setiawan ke 11 PKBM dengan modus calon peserta didik fiktif.
Dana tersebut telah dikembalikan secara sukarela oleh masing-masing PKBM. Sisanya senilai Rp 536,6 juta telah disetor dalam tiga tahap: 31 Januari, 28 April, dan 22 Mei 2025.
Selain uang tunai, Kejari juga menyita enam bidang tanah dan bangunan dari para tersangka sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
“Prinsip kami sejak awal bukan saja soal pemidanaan bagi tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tetapi juga bagaimana agar kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka bisa dipulihkan,” bebernya.
Perkara korupsi ini bermula dari penyidikan berdasarkan serangkaian surat perintah sejak 14 Oktober 2024.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bayu Putra Subandi, Erwin Setiawan, M. Najib, Adi Purwanto, dan Nurkamto.
Bayu menjadi tersangka pertama yang telah disidangkan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 28 Juli 2025 lalu. Dalam amar putusan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar.
Dari nilai tersebut, Bayu telah menyerahkan Rp 191,6 juta ke jaksa dan menitipkan dua sertifikat tanah sebagai bentuk itikad baik untuk pelunasan pengganti kerugian negara. Kejari akan menindaklanjuti eksekusi aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Uang senilai Rp 191 juta yang dititipkan Bayu ke jaksa itu juga merupakan dana yang sebelumnya diserahkan FK-PKBM ke Dinas Pendidikan,” ungkap Teguh.
Sementara empat tersangka lain, yakni M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu dekat.
Selama penyidikan, Kejari juga menyita tambahan aset. Dari Erwin Setiawan, uang Rp 230 juta dan sebidang tanah seluas 163.875 m² di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan. Dari Nurkamto: uang Rp 15 juta. Dari M. Najib: uang Rp 100 juta dan satu sertifikat tanah. Dari Adi Purwanto: dua sertifikat tanah. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid