BANGIL, Radar Bromo – Penyelenggaraan karnaval dan hajatan yang menggunakan sound horeg di Kabupaten Pasuruan kini harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa aturan itu bersifat final dan tidak bisa ditawar. Semua pihak diminta mematuhi.
Penegasan itu disampaikan saat audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan para camat, kepala desa, serta perwakilan panitia karnaval di gedung DPRD, Rabu (30/7).
Dalam pertemuan itu, sorotan utama tertuju pada penyelenggaraan karnaval yang marak digelar masyarakat dalam rangka HUT RI maupun acara selametan desa.
Ketua Komisi I DPRD Rudi Hartono mengatakan, kebijakan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam menerbitkan SE Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 sudah sangat bijak.
Ia menekankan pentingnya semua pihak disiplin mengikuti aturan yang telah dibuat. “Pak bupati sudah sangat arif,” cetusnya.
Rudi mencontohkan perbandingan dalam surat edaran yang dibuat semasa Pj Bupati Pasuruan Andriyanto misalnya.
Dimana karnaval dibatasi hanya sampai pukul 17.00. Namun oleh Bupati Rusdi diperpanjang sampai 23.00.
“Saya kira itu sudah cukup. Diatas jam 23.00 harus berhenti. Kalau ada yang gelar sampai jam 1 malam, semua juga sudah capek,” tegas Rudi.
Dalam SE tersebut, penyelenggara karnaval atau hiburan masyarakat yang menggunakan sound horeg diwajibkan mengantongi izin tertulis dari kepolisian, serta melampirkan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam).
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari para kepala desa. Salah satunya Hariono, Kades Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang. Ia menilai aturan tersebut justru hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif.
“Kami mendukung surat edaran ini. Semua kegiatan pasti ada sisi positif dan negatifnya. Ada yang suka, ada yang tidak. Yang penting sekarang bagaimana pelaksanaannya tetap sesuai aturan. Harapannya tentu ada pendampingan dari pemkab dan aparat kepolisian agar berjalan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina Paguyuban Soundman Pastim, M. Sudiono Fauzan, menilai polemik tentang sound horeg harus segera diakhiri. Menurutnya, kebijakan SE Bupati justru menjadi solusi atas ketegangan sosial yang selama ini terjadi di masyarakat.
“Saya mengapresiasi SE Bupati Pasuruan. Sekarang masyarakat bisa tetap menyelenggarakan acara karnaval, bersih desa, selametan, dan hajatan pribadi dengan tenang. Jasa persewaan sound juga punya panduan yang jelas. Suara tetap bisa digunakan, tapi norma sosial dan kenyamanan publik tetap terjaga,” papar pria yang juga legislator Fraksi PKB itu.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat, konsisten dan disiplin dalam menegakkan aturan tersebut.
“Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Semua demi keharmonisan bersama,” imbuhnya.
Kepolisian juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan karnaval agar tidak menyimpang dari norma dan aturan yang berlaku.
“Semua harus patuhi apa yang sudah diarahkan Pak Bupati. Kepatuhan ini juga bagian dari menjaga marwah pimpinan,” kata Kabag Ops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tarian atau atraksi yang dianggap merusak nilai budaya. Serta memberi contoh buruk bagi generasi muda.
Alangkah baiknya, jika memang harus ada penari, kostumnya diganti dengan busana tradisional. Tariannya juga mengadopsi kesenian tari lokal.
“Sisi negatif seperti dancer-dancer vulgar itu harus dihilangkan. Kita ini Pasuruan, punya marwah sebagai kota santri. Kalau itu dipertontonkan kepada anak cucu kita bertahun-tahun, nanti bisa dianggap hal yang biasa. Ini soal membentuk karakter generasi penerus,” tegasnya.
Ia juga mewanti-wanti agar seluruh Polsek jajaran tidak meremehkan potensi gangguan kamtibmas sekecil apapun.
“Jangan pernah under estimate. Semua harus kita antisipasi. Kadang terlihat aman, tapi di belakang bisa menimbulkan masalah. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi nanti,” pungkasnya. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid