GEMPOL, Radar Bromo – Dua terduga pencurian tabung gas melon, tak hanya menjadi bulan-bulanan massa.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Mereka meringkuk di tahanan, usai diamankan kepolisian. Keduanya terduga pelaku itu, adalah Abdullah Maimun, 19, asal Desa Katapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dan MMA, 16, asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya diamankan di Polsek Gempol. Kasusnya dalam lidik dan ditangani Unitreskrim polsek setempat," terang Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Joko menjelaskan, keduanya berbagi peran dalam beraksi. MMA bertugas sebagai eksekutor.
Sementara Abdullah Maimun, bertugas sebagai joki. Namun, aksi itu kepergok.
Hingga akhirnya, keduanya menjadi bulan-bulanan massa, setelah sebelumnya mengalami kecelakaan di jalan.
“Selain mengamakan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa tabung elpiji tiga kilogram dan motor Honda GL yang digunakan untuk beraksi,” beber dia. (zal/one)
Editor : Fahreza Nuraga