BANGIL, Radar Bromo - Polemik kepemilikan lahan SDN Jeladri mencuat lagi. Persoalan itu kembali jadi pembahasan di Gedung DPRD setempat.
Senin (7/7), Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil sejumlah pihak demi mencari secercah titik temu di tengah kerumitan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono memandang, litigasi menjadi jalan terbaik. Agar agar masalah tidak terus berlarut-larut.
"Supaya tidak terus-menerus mengadu dan membuang energi, sebaiknya digugat saja agar ada kepastian hukum," tandas Rudi.
Perselisihan itu sendiri bermula dari klaim ahli waris atas tanah yang kini telah lama menjadi fasilitas pendidikan.
Namun, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan tak gentar. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut sudah ditempati puluhan tahun silam, jauh sebelum polemik ini mencuat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kalau nanti pemda kalah, kami sudah siapkan anggaran untuk penyelesaiannya sesuai perintah pengadilan," tegasnya usai audiensi.
Ia juga menambahkan, upaya mediasi sudah berkali-kali dilakukan sejak tahun 2024.
Namun, karena tak kunjung ada titik terang, jalur hukum dinilai sebagai satu-satunya cara terbaik untuk mengakhiri sengketa berkepanjangan ini.
Meski sengketa memanas, Pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa proses pembelajaran di sekolah tetap harus berjalan tanpa gangguan.
Hal ini senada disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi.
"Untuk siswanya juga masih dalam proses belajar mengajar sambil menunggu hasil dari keputusan tersebut," ungkapnya, memastikan nasib siswa tak jadi korban.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menjelaskan status sertifikat tanah tersebut.
"Semua dokumen masih berada di tingkat desa, dan kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui litigasi," ucapnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin