BANGIL, Radar Bromo - Penyidikan tiga tersangka kasus dugaan peredaran rokok ilegal, tuntas dilakukan.
Pihak kepolisian meyakinkan, sudah melimpahkan Y, T dan E ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Menurutnya, tiga tersangka beserat barang buktinya, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan, pelimpahan perkara tersebut, sudah dilakukan pekan lalu.
“Proses penyidikannya sudah tuntas. Bahkan, kami sudah melimpahkan ketiga tersangka itu, ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” sampainya.
Mereka kini mendekam di Rutan Bangil. Menurut Kasat, Y, T dan E merupakan pimpinan perusahaan.
Selain ada yang menjabat direktur, juga ada yang menjabat manager di perusahaan pemusnahan rokok yang berada di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Rokok ilegal tersebut harusnya dimusnahkan. Tapi malah diedarkan dan dijual keluar oleh ketiga tersangka ini, secara sembunyi," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini baik Y, T dan E dijerat dengan pasal 437 UU 17/2023 tentang kesehatan. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin