BANGIL, Radar Bromo –Tunggakan sewa Plaza Bangil di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mencapai angka fantastis: Rp 22 miliar. Tunggakan itu terakumulasi sejak tahun 2012 atau selama 13 tahun terakhir.
Angka jumbo ini terkuak saat audiensi sejumlah pegiat LSM di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/6).
Dari total tunggakan sebesar Rp 22 Miliar itu, sekitar Rp 12 Miliar berasal dari pedagang di Plaza Bangil. Sementara sisanya, Rp 6 miliar dari tunggakan sewa kios pasar.
Nominal tunggakan sewa ini bervariasi untuk tiap pedagang atau penyewa. Antara Rp 3,15 juta hingga Rp 25 juta per tahun.
Ketua Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat) Chairil Muchlis menyebut, tunggakan besar ini terjadi karena adanya dugaan pemindahtanganan aset Plaza Bangil di bawah meja.
Tepatnya setelah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi pedagang berakhir pada tahun 2012.
”Sebagian kios dan ruko kemudian dipindahtangankan ke penyewa lain. Tapi biaya sewa tidak disetorkan ke pemda,” ungkap Muchlis.
Bahkan, pihaknya mencium indikasi satu orang memonopoli beberapa ruko.
”Kalau ada piutang sekian miliar, maka ada uang rakyat dari pajak yang perlu ketegasan dari pemerintah daerah untuk menagih,” katanya.
Muchlis menilai perlu adanya pemetaan kepemilikan plaza dan kategori khusus. Terutama bagi mereka yang sudah menerima pihak kedua dalam pemindahtanganan aset.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan H. Arifin menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan temuan ini ke Bupati Pasuruan. Selanjutnya, menunggu petunjuk bupati seperti apa.
Ia mengakui, pedagang yang menunggak sejak 2012 hingga sekarang merasa keberatan jika harus membayar seluruh tunggakan. Mereka hanya bersedia membayar tunggakan selama tiga tahun terakhir.
”Selama ini sudah ada kebijakan penghapusan denda. Tapi tetap saja pedagang masih merasa berat,” tambah legislator PDIP itu.
Anggota Komisi II Gaung Andaka menggarisbawahi pentingnya penertiban status pasar. Sehingga, pasar dapat berkembang dan memiliki nilai tawar lagi.
Terlebih agar pasar konvensional memiliki nilai tawar lebih di tengah era digitalisasi pasar yang masif. Sehingga perputaran ekonomi tetap menggeliat.
”Dan yang terpenting ke depan, Disperindag lebih bisa ngopeni agar pembeli nyaman,” katanya.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Sejumlah langkah sudah dilakukan.
”Kami sudah melaksanakan validasi dan penagihan ke pedagang yang ada untuk membayar kewajibannya,” jelas Diana.
Ia memastikan, Pemkab tidak akan melakukan pembiaran. Pihaknya telah bergerak melakukan upaya pendekatan secara proaktif.
Terkait pemindahtanganan aset, Diana menegaskan bahwa itu adalah tindakan oknum.
”Itu kan oknum ya. Yang jelas pemerintah daerah mengacu pada nama-nama yang memiliki sewa di situ,” terangnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi