BANGIL, Radar Bromo - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan belasan warga Curahdukuh, Kecamatan Kraton, terhadap PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) mandek.
Agenda mediasi yang sedianya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (11/6), gagal terlaksana lantaran penggugat mempersoalkan legal standing kuasa hukum dari pihak tergugat.
Majelis hakim sudah menghadirkan para pihak dalam sidang. Petitum gugatan warga Curahdukuh sendiri cukup panas.
Di antaranya, mereka meminta agar Putusan Nomor: 2561 K/Pdt/1996 tanggal 22 Juli 1999 dinyatakan batal dan tidak sah, karena terbukti cacat hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut perbaikan atas Putusan Nomor: 39/PDT.G/1993/PN.Kab.Pas tanggal 24 Maret 1994, dan jo. Putusan Nomor: 1055/PDT/1994/PT.SBY tanggal 16 Juni 1995, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun dianggap tidak ada upaya hukum kasasi.
Intinya, para penggugat menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, di awal sidang yang seharusnya masuk agenda mediasi, persoalan legal standing langsung mencuat.
Kuasa hukum penggugat, Yusten Yambormiase, mempertanyakan kehadiran kuasa hukum dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), bukan PT PIER.
“Yang jadi persoalan dalam gugatan PMH kami, menempatkan PT PIER sebagai tergugat. Tapi yang hadir kuasa dari PT SIER,” terang Yusten Yambormiase usai sidang.
Ia mendesak adanya kejelasan. “Kalau memang PIER itu kawasan di bawah SIER, maka harus ada legal standing-nya. Kami persoalkan hubungan hukum SIER dan PIER, minta penjelasan legal standing PIER dan SIER, itu harus jelas sebelum sidang berlanjut. Karena di sini ada dua perusahaan yang berbeda,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Divisi Manajemen Kawasan PIER, Yogi Widi Kurniawan, memilih untuk tidak berkomentar saat ditemui usai sidang.
Ia mengarahkan awak media untuk wawancara dengan Sekretaris Perusahaan (Sekper). Terpisah, PIC Humas SIER, Ibad, saat dikonfirmasi juga belum merespons. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin