BANGIL, Radar Bromo– Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, saat Apel Pagi Bersama di halaman Kantor Bupati, Senin (26/5).
Lima perwakilan CPNS menerima SK secara simbolis sebagai tanda dimulainya babak baru pengabdian mereka.
Total ada sembilan formasi yang menerima SK CPNS kali ini. Mulai dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama 2 orang, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama 18 orang, Auditor Ahli Pertama 24 orang, hingga Auditor Terampil 5 orang.
Tak hanya itu, SK CPNS juga diberikan kepada 13 Polisi Pamong Praja Ahli Pertama, 15 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, 24 Polisi Pamong Praja Terampil, dan 24 Polisi Pamong Praja Pemula.
Tambahan lagi, ada tiga formasi Pola Pembibitan Politeknik Transportasi Darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang siap memperkuat Pemkab Pasuruan.
Kepada para CPNS yang baru bergabung, Mas Rusdi –sapaan akrabnya- menyampaikan ucapan selamat dan menitipkan beberapa pesan penting.
Di era serba hybrid dan penuh disrupsi ini, peningkatan kapasitas dan kompetensi adalah harga mati.
"Juga harus kolaboratif. Baik lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu maupun lintas profesi. Jadi, tidak boleh lagi ada ego, baik ego pribadi, ego sektoral maupun ego ilmu," pintanya.
Mas Rusdi juga mengingatkan, tentang keberagaman Kabupaten Pasuruan, mulai dari kultur budaya hingga kondisi sosial ekonomi.
"Jadi harus siap dan mampu menjadi ASN, abdi negara dan abdi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Rusdi menekankan UU Nomor 20/ 2023 tentang ASN. Di dalamnya disebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Disiplin dan kinerja akan menjadi penilaian utama selama masa krusial ini.
"Jika nantinya dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika dinyatakan tidak lulus, maka Pemkab Pasuruan akan memproses dan memberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Aturan tegas juga berlaku bagi para CPNS yang melakukan pelanggaran berat.
Mereka dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. (tom/one)
Editor : Muhammad Fahmi