BANGIL, Radar Bromo – Dua terdakwa kasus pemerasan divonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah memeras korban dengan mengaku sebagai buser dan wartawan.
Ketua Majelis Hakim, Abang Marthen Bunga, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa, Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Dalam surat tuntutan, JPU meminta hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kendati terbukti bersalah, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU.
Kedua terdakwa sendiri menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.
Menanggapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
“Kami akan telaah pertimbangan hakim dalam putusan sebelum menentukan apakah banding atau tidak,” ujarnya.
Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik salon kecantikan di Pasuruan menjadi korban pemerasan.
Pelaku berpura-pura menjadi polisi dan wartawan, hingga membuat korban terperdaya.
Korban, FD, seorang wanita berusia 51 tahun, harus merogoh kocek dalam-dalam. Korban dijebak.
Tak lama setelah itu, korban didatangi sejumlah orang yang mengaku buser dan juga wartawan.
Mereka mengancam korban, akan menuangkan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka juga mengancam akan mempublikasikan kasus tersebut, jika korban tidak memenuhi permintaan.
Korban yang ketakutan, akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada para terduga pelaku.
Semula, terduga pelaku memberikan angka yang cukup mengejutkan korban, Rp100 juta.
Dengan kesepakatan kasus itu tidak diberitakan dan tak berlanjut ke proses hukum. (tom/one)
Editor : Fahreza Nuraga