BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bergerak cepat untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebanyak 823 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dicetak dalam waktu sepekan, setelah Bupati Pasuruan mengeluarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) pada 14 April lalu.
Tahun ini, Pemkab Pasuruan menargetkan kenaikan penerimaan PBB sebesar Rp 5 miliar dari tahun sebelumnya.
Kenaikan target tersebut diharapkan dapat terealisasi, seiring dengan pesatnya alih fungsi lahan menjadi bangunan di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, pembaruan data pemecahan SPPT, juga menjadi faktor pendukung optimisme peningkatan PAD ini.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, mengungkapkan bahwa target perolehan PAD dari PBB tahun ini, dipatok mencapai Rp 105 miliar.
“Tahun ini, kami menerbitkan 823 ribu NOP. Distribusi SPPT sudah mulai berangsur di beberapa kecamatan,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, BPKPD telah mendistribusikan SPPT ke 12 kecamatan. Sisanya akan disalurkan pada pekan ini.
Bersamaan dengan itu, sosialisasi gencar juga dilakukan di setiap kecamatan, kepada para petugas penarik pajak yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa dan kelurahan.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang sama terkait mekanisme dan target PBB tahun ini,” beber Digdo.
Kepala Bidang Penetapan Pendapatan di BPKPD Kabupaten Pasuruan, Ria Indriyani menguraikan, batas waktu pembayaran PBB, dibedakan dalam dua klasifikasi berdasarkan jenis penggunaan lahan.
Untuk lahan yang dijadikan rumah usaha dengan nilai pajak di atas Rp 2 juta, batas akhir pelunasannya adalah 31 Juli.
Berbeda dengan lahan rumah tangga yang memiliki waktu lebih panjang, yakni hingga 30 November.
“Karena wajib pajak dari kalangan pelaku usaha, biasanya punya kecenderungan lebih cepat menyelesaikan. Sehingga tenggat waktu yang kami berikan, juga lebih awal,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengimbau para kepala desa dan lurah, agar punya strategi untuk melakukan percepatan terkait kewajiban pelunasan pbb.
Kendati dirinya tak menepis kondisi di masyarakat yang juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah, adalah banyaknya tunggakan pajak.
“Bahkan tidak sedikit para kades dan lurah itu yang tidak tahu, karena tunggakan itu berlangsung lama. Artinya sudah berganti periode jabatan kepala desa misalnya,” jelasnya.
Karena itu, legislator Golkar itu mendorong agar bupati juga membentuk tim untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi tunggakan pajak, supaya tidak semakin menumpuk setiap tahun.
“Saya kira bupati juga perlu merumuskan kebijakan tersendiri untuk menyikapi kondisi ini. Tentu dengan didasarkan kajian terhadap pbb terutang,” sampainya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin