BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan ambisi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tenaga kerja asing (TKA).
Jika pada tahun 2024 target retribusi TKA dipatok sebesar Rp 1,020 miliar, kini Pemkab Pasuruan menaikkan target lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 2,1 miliar untuk tahun 2025.
Kenaikan target retribusi ini, bukan tanpa perhitungan. Retribusi baru dipungut setelah TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan, mengajukan perpanjangan kontrak setelah satu tahun masa kerja.
“Sedangkan untuk awal kedatangan hingga satu tahun pertama, mereka mengajukan izinnya di Kementerian. Kami baru bisa memungut retribusi setelah ada perpanjangan kontrak,” kata Kepala Bidang Perluasan Kerja di Disnaker Kabupaten Pasuruan Didit Rusarandi.
Ia menekankan, TKA yang bekerja di Pasuruan harus memiliki spesialisasi khusus yang dikirim langsung oleh perusahaan induk dari negara asal, dengan level setara tenaga ahli.
Didit -sapaan Insananto Rusarandi, menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria TKA yang dikenakan retribusi.
“Perusahaan induk mengirim tenaga kerja itu, karena memang punya spesialisasi. jadi bukan karyawan yang baru direkrut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan data terbaru terkait jumlah TKA yang baru terdaftar di Kabupaten Pasuruan pada tahun ini.
“Sementara jumlah TKA yang baru terdaftar di tahun ini, sebanyak 37 orang. berasal dari Cina, India, Jepang, dan beberapa negara Asia lainnya,” sebutnya.
Jumlah ini, akan menambah daftar TKA yang berpotensi menyumbang retribusi pada tahun-tahun mendatang, setelah masa kontrak awal mereka berakhir dan mengajukan perpanjangan. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin