Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bupati Pasuruan Mas Rusdi Keluarkan Kebijakan Revolusioner, Warga Kabupaten Pasuruan Tak Perlu Bingung Biaya Ambulans

Iwan Andrik • Rabu, 30 April 2025 | 04:09 WIB

 

 

BUAT GEBRAKAN: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
BUAT GEBRAKAN: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

PASURUAN, Radar Bromo–Gebrakan istimewa diluncurkan Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Beban biaya untuk layanan ambulans yang kerap dikeluhkan, kini tak akan lagi dirasakan.

Pasalnya, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini, memilih untuk menggratiskan retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah.

Pembebasan tarif itu, bukan hanya untuk di RSUD Bangil dan RSUD Grati. Tetapi juga di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Kebijakan revolusioner dalam layanan kesehatan tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025 tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan Khusus Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

Kebijakan itu telah ditandatangani oleh Mas Rusdi-sapaan Bupati Pasuruan.

Dengan kebijakan tersebut, warga Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan KTP, tak lagi dipungut biaya untuk retribusi layanan ambulan maupun mobil jenazah.

"Banyak sekali keluh kesah yang saya terima, ketika ada salah satu anggota keluarga yang harus dirujuk dari faskes satu ke faskes lainnya. Mereka terkendala biaya ambulan,” jelas Mas Rusdi.

“Belum lagi ketika ada yang meninggal di RSUD. Mereka dibuat kebingungan untuk mencari biaya jasa ambulan. Ini yang membuat saya akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut, untuk memberikan solusi bagi persoalan di tengah masyarakat,” ungkap Mas Rusdi.

Layanan ini, kata Mas Rusdi, untuk pasien gawat darurat korban bencana alam. Khususnya, yang memerlukan evakuasi dan pelayanan stabilisasi dari tempat kejadian untuk kemudian dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan.

Selain itu, juga untuk pasien gawat darurat yang perlu dirujuk dari faskes satu ke faskes yang lainnya. Baik rujukan secara horizontal maupun vertikal.

Sedangkan mobil jenazah dipergunakan untuk mengangkut jenazah dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya.

"Intinya semua warga Kabuaten Pasuruan tanpa terkecuali dapat menikmati layanan ini," tegasnya.

Mas Rusdi menegaskan, layanan ini sudah bisa dinikmati masyarakat. Karena pihaknya sudah menandatangani kebijakan tersebut, per 21 Maret 2025 lalu.

Ia pun mewanti-wanti, agar faskes tidak memanfaatkan kebijakan baru tersebut, dengan tetap melakukan penarikan kepada pasien maupun keluarga pasien.

Karena beban biaya ambulan, sudah ditanggung sepenuhnya oleh RSUD dan Puskesmas. Mengingat, faskes tersebut, sudah BLUD.

"Sekarang tugas Kepala Dinas Kesehatan bersama Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan untuk mengawal ini,” pesannya mewanti-wanti.

“Jangan sampai ada yang memanfaatkannya dengan tetap melakukan penarikan. Karena beban biaya atas retribusi ambulan dan jenazah sudah ditanggung RSUD dan Puskesmas. Kecuali yang ditanggung BPJS Kesehatan,” tegas dia. (one/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#ambulans #bupati pasuruan #Rusdi Sutejo #Mas Rusdi #pemkab pasuruan