PRIGEN, Radar Bromo - Perang terhadap peredaran narkoba masih gencar dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Belum lama ini, upaya penyelidikan membuahkan hasil, dengan menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Masing-masing adalah Lailiyah Nadiroh, 26 dan Nur Huda, 29. Sama-sama warga Dusun Wonosalam, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen.
Kini, kedua pelaku narkoba tersebut statusnya sudah di tetapkan menjadi tersangka.
“Kedua tersangka ini bukan pasutri, tapi saudara ipar. Kami amankan Rabu (23/4) sekitar dini hari di dalam rumah, berada di Dusun Wonosalam, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen,” beber KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Ipda Indranata.
Dari tangan dua tersangka ini, petugas di TKP juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang didapat polisi berupa dua kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 81,77 gram, satu buah kardus bekas tempat kipas angin.
Tersangka beserta barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika.
“Unsur pengedarnya masih kami dalami. Yang jelas keduanya pemufakatan untuk menyimpan dan menguasai. Keduanya bukan residivis, sebaliknya baru pertama kalinya tertangkap,” tuturnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid