Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Godok Raperda BPR Mina Mandiri Jadi Perseroda, Modal Hingga Rp 24 Miliar Jadi Incaran

Muhamad Busthomi • Kamis, 24 April 2025 | 17:15 WIB
ILUSTRASI BPR Mina Mandiri
ILUSTRASI BPR Mina Mandiri

BANGIL, Radar Bromo - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan tengah memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait perubahan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mina Mandiri.

Langkah ini merespons perubahan regulasi yang signifikan di sektor keuangan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini menindaklanjuti pemberlakuan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 7/2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

”Sesuai peraturan tersebut, BPR Mina Mandiri perlu menyesuaikan diri. Saat ini, statusnya harus bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri,” ujar Sugiyanto.

Untuk mematangkan raperda ini, rapat intensif digelar antara DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Hukum, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah, serta jajaran direksi BPR Mina Mandiri.

”Esensi rapat ini adalah perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Ini adalah penyesuaian normatif,” sambung Sugiyanto.

Sugiyanto mengungkapkan bahwa perubahan status ini sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Namun, saat dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, disarankan untuk menyusun perda baru sekaligus mencabut perda sebelumnya lantaran materi perubahan yang mencapai lebih dari 50 persen.

”Dulu sudah pernah dibahas Pansus, dan setelah konsultasi dengan Provinsi, rekomendasinya adalah membuat raperda baru dengan mencabut perda yang lama karena substansi yang diubah sangat signifikan,” urainya.

Arifin, anggota Bapemperda lainnya, menyoroti keuntungan strategis dari perubahan status ini. Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda membuka peluang penyertaan modal awal yang jauh lebih besar.

Dalam raperda yang tengah digodok, bahkan dicantumkan potensi modal hingga mencapai Rp 24 miliar.

”Untuk saat ini, modal BPR Mina Mandiri baru mencapai Rp 6 miliar, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut berasal dari penyertaan modal Pemkab sebesar Rp 4,4 miliar dan Rp 1,6 miliar dari KSU LEPPPMD,” tambah Arifin.

Arifin berharap, transformasi ini akan membawa dampak positif bagi keuangan daerah Kabupaten Pasuruan.

Dengan potensi penyertaan modal yang lebih besar, BPR Mina Mandiri diharapkan mampu menjangkau nasabah yang lebih luas, mengingat modal saat ini dinilai belum mampu memenuhi permintaan pasar.

”Ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semakin banyak uang yang berputar, semakin besar potensi pendapatan yang diterima oleh Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri ini,” pungkasnya. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#dprd kabupaten pasuruan #pemkab pasuruan #bpr